Terbukti Melanggar Izin Lingkungan Hidup dan Buang Limbah Cair ke Sungai, Bupati Gunung Mas Tutup Paksa PKS PT BMB

PALANGKA RAYA, CanalBerita-Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara operasional pabrik kelapa sawit (PKS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) Manuhing Estate.

Hal tersebut dilakukan lantaran perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang melantai di bursa saham (tbk) Malaysia CB Industrial Product Holding Bernard (CBIP)  telah berulang kali serta tidak mematuhi aturan hukum di Indonesia menurut  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusahaan yang bergerak di perkebunan dan industri pengolahan minyak kelapa sawit mentah/CPO tersebut merupakan anak perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD diduga dengan sengaja membuang limbah cair pabrik dengan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 42 ayat (3) dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, PKS PT BMB Manuhing Estate tidak memiliki  Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO), yaitu surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 94  PP No. 22 Tahun 2021.

Akibatnya perbuatan PKS PT BMB yang juga pernah disangsi pada tahun 2022 tersebut telah menyebabkan ribuan ikan dalam sungai mati keracunan. Peristiwa tersebut terulang kembali sekitar antara tanggal 15 dan 16 April 2023 lalu.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong yang memimpin langsung penutupan sementara operasional PKS PT BMB dengan ditandai pemasangan papan larangan melakukan kegiatan apapun di areal PKS PT BMB Manuhing Estate  hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Kami dari pemerintah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Lingkngan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas melakukan penghentian sementara operasional PKS PT BMB ini karena ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT BMB ini . Penutupan ini di lakukan untuk waktu yang belum ditentukan, sampai dengan pihak PT BMB mendapat surat layakan operasional, dimana mereka telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait dengan aturan lingkungan hidup,” tegas bupati, 19 Juni 2023.

Kembali bupati menegaskan, selama pihak PT BMB belum memenuhi kewajibannya, pabrik tidak boleh jalan  dan apabila pabrik diketahui oleh pemerintah melalui dinas terkait masih melakukan operasional, maka sangsi terberat adalah izin PKS atau pabrik kelapa sawit akan di cabut dan perizinan dari perkebunan juga akan di cabut. “Itu sangsi terberatnya apabila tidak menaati dari apa yang kami sampaikan hari ini, yaitu penghentian sementara operasional,” ucapnya.

Pelaksanaan penghentian sementara dengan melakukan pemasangan papan larangan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kabupaten Gunung Mas berdasarkan kewenangan PPLH pada pasal 74 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“ Hari ini kami masih memberikan toleransi. Tadi saya lihat masih banyak antri truk buah yang akan masuk dan masih ada dalam proses buahnya di pabrik dan kami beri waktu sampai besok subuh,” jelas Bupati Gunung Mas Jaya S Monong yang juga mantan Direktur Utama Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sakti Mait Jaya Langit.

Seperti diketahui, PT BMB diduga melakukan pelanggaran lingkungan Hidup, yaitu;

  1.  Pelanggaran terhadap kewajiban izin lingkungan berupa :
    a. tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah
    b. tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan sungai;
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan teknis pengelolaan Umbah cair pabrik, berupa:
    a. tidak memiliki titik penaatan pembuangan air limbah;
    b. tidak memiliki Outlet IPAL;
    c. setling pond tidak memiliki Plang dan titik koordinat pada kolam IPAL;
    d. tidak memiliki flow meterpada kolam IPAL;
    e. tidak memiliki layout IPAL;
    f. tidak memiliki Water Level Indicator,
    g. tidak memiliki papan larangan di Kawasan IPAL;
    h. tidak melakukan swapantau debit air limbah harian dan pH harian serta tidak memiliki pencatatan harian;
    i. tidak melaporkan pengolahan air limbah per triwulan;
    j. tidak melakukan pemisahan saluran air hujan dan saluran air pencucian;
    k. melakukan pengenceran terhadap pengelolaan IPAL;
    l. tidak memiliki tenaga bersertifikasi untuk operator dan penanggung jawab pengelola air limbah;
    m. ditemukan air limbah di saluran drainase yang berada di luar titik penaatan.
  3. Pelanggaran terhadap pemenuhan baku mutu air limbah yang di persyaratkan berupa :
    a. Hasil pengujian pada stasiun sampling air sungai Masien Up Stream untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand) 6,34 mg/L dan dan air sungai                     Masien Down Stream untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand) 7, 13 mg/L. Berdasarkan Baku Mutu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021         Lampiran VI Kelas II menujukkan bahwa untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand) melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
    b. Hasil pengujian pada stasiun sampling parit yang terhubung dengan aliran drainase dari WfP untuk parameter COD (Chemical Oxygen Demand) 75 mg/I,              BOD (Biological Oxygen Demand) 31,7 mg/I, Total Suspended Solid {TSS) 142 mg/I dan DO (Dissolved Oxygen) 3,95 mg/I. Berdasarkan Baku Mutu                        Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI Kelas II menujukkan bahwa untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical          Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solid) dan DO (Dissolved Oxygen) melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.

 

 

penulis: cnb
editor:  alfrid u. gara