Diduga Tercemar Limbah PKS PT BMB, Ribuan Ikan Mati di Sungai Masien Manuhing

Warga Warning Dinas Terkait Jangan Sampai "Main Mata" dengan PKS PT BMB, Upaya Pencegahan Oknum Nakal Kasusnya Sudah Dilapor Warga ke KLHK dan KPK!

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Ribuan ikan dari berbagai jenis didapati mati mendadak di aliran Sungai Masien, Anak Sungai Manuhing di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Ikan-ikan tersebut mati di duga akibat keracunan limbah pabrik kelapa sawit atau PKS PT Berkala Maju Bersama atau PT BMB Manuhing Estate ke sungai dan baru diketahui  pada tanggal 17 April 2023 lalu.

Limbah pabrik tersebut di duga sengaja dibuang oleh pihak PKS PT BMB  ke sungai sekitar antara tanggal 15 dan 16 April karena kolam penampungan penuh, dan limbah tidak dikelola sesuai standar yang berlaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait temuan ribuan ikan mati di Sungai Masin tersebut, warga Desa Bangun Sari, Belawan Muliya dan Bereng Balawan sangat keberatan. Mereka meminta pertanggungjawaban dari pihak PKS PT BMB Manuhing Estate.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Gunung Mas serta DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atau KLHK RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI.

Tim DLH Kabupaten Gunung Mas dan DLH Provinsi Kalimantan Tengah saat pengambilan sampel limbah PKS PT BMB pada 11 Mei 2023. (Foto: Istimewa)

Menindak lanjuti informasi tersebut, DLH Kabupaten Gunung Mas bersama DLH Provinsi telah melakukan pengambilan sampel di lokasi pada tanggal 11 Mei 2023 lalu. Namun hingga sampai saat ini belum diketahui hasilnya.

Masyarakat yang melaporkan peristiwa tersebut hingga saat ini masih bertanya-tanya dan berharap dinas terkait jangan coba-coba “main mata” dengan pihak terlapor. Karena sudah menjadi atensi dari KLHK mengingat PT BMB merupakan perusahaan penanaman modal asing atau PMA asal Malaysia.

Dari informasi yang dihimpun redaksi canalberita.com, sampel limbah tersebut sedang dalam pengujian di laboratorium penelitian dan pengujian DLH Kabupaten Katingan.

Berangkat dari informasi tersebut, redaksi telah mencoba mengkonfirmasi dengan pihak DLH Kabupaten Katingan dengan menemui langsung pihak laboratorium dan Kepala DLH Kabupaten Katingan di kantornya pada tanggal 15 Mei 2023.

Namun sayangnya, baik Kepala DLH maupun Kepala Laboratorium tidak berada di tempat.  Ketika dihubungi via pesan whatsapp, Jumat 19 Mei 2023, Kepala Laboratorium Noga Yetra juga belum bisa menyampaikan hasil uji laboratorium. Alasannya masih proses analisis.

“Mohon ijin Pak, untuk sampel masih proses analisis dan hasilnya nanti bisa langsung dikonfirmasi ke DLH Gunung Mas,” jawabnya melalui pesan whatsapp, pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Salah seorang warga yang tidak bersedia namanya disebutkan, menyampaikan keberatan kepada PKS PT BMB karena limbah yang dibuang ke sungai di duga melebihi standar baku mutu air limbah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Selain itu warga tersebut menilai, perbuatan PKS PT BMB telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat 1 huruf (a) Bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

“Kedudukan kami sebagai masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 65 ayat 1 bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ucapnya.

“Perbuatan PKS PT BMB patut di duga dengan sengaja membuang limbah ke suangai Masien sehingga dapat dikategorikan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 98 ayat (1) yang menyebutkan; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu dara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” timpalnya.

Salah seorang anggota Tim DLH Kabupaten Gunung Mas dan DLH Provinsi Kalimantan Tengah saat melihat langsung parit pembuangan limbah dari kolam limbah PK PT BMB menuju Sungai Masien anak Sungai Manuhing, pada 11 Mei 2023. (Foto: Istimewa)

Kepada dinas dan lembaga terkait, dirinya juga mengingatkan agar tidak main mata dengan kasus dugaan pembuangan limbah PKS PT BMB ke sungai Masien Manuhing tersebut.

Pasalnya menurut dia, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut sudah dua kali ke DLH setempat namun belum juga mendapatkan respon, sehingga pihaknya juga melaporkan kasus tersebut ke ke KLHK dan KPK.

“Kasus ini selain sudah kami laporkan ke KLHK, juga sudah kami laporkan ke KPK sebagai upaya pencegahan perbuatan nakal dari oknum-oknum tertentu. Mengingat ini merupakan perusahaan penanaman modal asing dari malaysia,” tegasnya.

Penulis: Tim
Editor: alfrid u. gara