Tim Terpadu KLHK Identifikasi MHA dan Verifikasi Calon Areal Hutan Adat di Gunung Mas

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Tim Terpadu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK melakukan identifikasi Masyarakat Hukum Adat atau MHA serta verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat di 16 tempat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Anggota Tim Terpadu KLHK dari unsur akademisi, Marko Mahin dalam keterangan pers yang diterima redaksi CanalBerita mengatakan, kegiatan identifikasi dan verifikasi tersebut berlangsung di Kuala Kurun dari tanggal 10 sampai dengan 17 Mei 2023.

Adapun  Tim Terpadu KLHK tersebut terdiri dari unsur pemerintah seperti KLHK, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemkab Gunung Mas.

Sedangka dari unsur masyarakat di wakili oleh Dewan Adat Dayak atau DAD dan  NGO (Non Governmental Organization) yang bergerak di masalah isu masyarakat adat seperti AMAN Kabupaten Gunung Mas, Borneo Nature Foundation, dan BRWA serta dari Akademisi Perguruan Tinggi seperti UPR dan UNKRIP.

Marko Mahin  yang seorang Dosen, Pendeta GKE dan Antropolog Dayak  ini menjelaskan, tugas utama dari Tim Terpadu KLHK tersebut  selain melakukan identifikasi MHA, juga melakukan verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat yang terdapat di 16 tempat di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

  • Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Harowu, Rangan Hiran, Masukih dan Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai yang terdapat di desa Harowu, Rangan Hiran dan Masukih, Kecamatan Miri Manasa.
  • Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung dan Hutan Adat Tumbang Hatung di Desa Tumbang Hatung, Kecamatan Miri Manasa.
  • Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Mahoroi dan Hutan Adat Mahoroi, di desa Mahoroi, Kecamatan Damang Batu.
  • Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi dan Hutan Adat Tumbang Anoi di DesaTumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu.
  • Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji dan Hutan Adat Lawang Kanji, di desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu.
  • Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Rambangun, dan Hutan Adat Karetau Rambangun di Desa Karetau Rambangun, Kecamatan Damang Batu.
  • Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, dan Hutan Adat Karetau Sarian di Desa Karetau Sarian, Kecamatan Damang Batu.
  • Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, dan Hutan Adat Tumbang Maraya di Desa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu.
  • Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan Hutan Adat Tumbang Posu di Desa Tumbang Posu, Kecamatan Damang Batu.
  • Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Marikoi, dan Hutan Adat Tumbang Marikoi  di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu.
  • Wilayah Adat Dayak Ngaju Tewah Sekata, dan Hutan Adat Tewah Sekata, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.
  • Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing, dan Hutan Adat Lewu Tehang di Desa Tehang, Kecamatan Manuhing Raya.
  • Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, dan Hutan Adat Tumbang Bahanei di Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.
  • Wilayah Adat Dayak Ngaju Tumbang Kuayan, dan Hutan Adat Tumbang Kuayan di Desa Tumbang Kuayan, Kecamatan Rungan Barat.
  • Wilayah Adat Lewu Tumbang Malahoi, dan Hutan Adat Tumbang Malahoi di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan.
  • Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Parempei, dan Hutan Adat Rungan di  Kecamatan Rungan.

Lebih lanjut pria berkecamata yang akrab disapa Marko ini menjelaskan, pada saat pemberangkatan Tim Terpadu, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong  berkomitmen bahwa  Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sangat memperhatikan eksistensi MHA di Kabupaten Gunung Mas.

Hal itu terlihat dari Pembentukan Panitia MHA sebagai tim teknis untuk melakukan proses pengakuan MHA di Kabupaten Gunung Mas yang Kemudian diterbitkannya  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA  pada tanggal 29 Desember 2022.

“Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga oleh Bapak Bupati tentang rencana untuk revitalisasi situs Tumbang Anoi yang telah menjadi tempat peristiwa bersejarah yaitu Rapat Adat Damai Tumbang Anoi pada tahun 1894, agar menjadi pusat kebudayaan Dayak di Jantung Borneo (Heart of Borneo),” kata Marko.

Adapun nama-nama yang masuk dan terlibat langsung  dalam Tim Terpadu KLHK  tersebut antara lain;  Rivani Noor, SE, Tenaga Ahli Menteri LHK, sebagi Ketua Tim Terpadu, Bapak Yuli Prasetyo Nugroho, S.Sos., M.Si. Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak, Bapak Drs. Lurand, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas, Bapak Herbert T. Asin, Ketua DAD Kabupaten Gunung Mas.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u. gara