Melanggar Aturan, Mendagri Batalkan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Gumas

KUALA KURUN,CanalBerita-Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian membatalkan mutasi jabatan struktural  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atau Pemkab Gumas yang telah dilantik oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong yang berlangsung di GPU Damang Batu, Jumat, 22 Maret 2024 malam.

Pembatalan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri,  Bupati Gunung Mas Jaya S Monong telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/136/2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/107/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkab Gumas tertanggal 4 April 2024.

Dalam Surat Keputusan Bupati tersebut juga diminta kepada seluruh pejabat pemerintah di lingkungan Pemkab Gumas yang namanya tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/107/2024 dikembalikan pada kedudukan dan jabatan semula.

“Kepada seluruh perangkat daerah atau pejabat pemerintahan di lingkungan Pemkab Gumas untuk menarik kembali semua dokumen, arsip,dan atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/107/2024,” mengutip Keputusan Bupati Nomor:100.3.3.2/136/2024.

Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia,  Perihal: Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Salah satu poin dari surat edaran tersebut adalah mengingatkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan juga di dasarkan pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada Ayat 5 dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara