Satu Hari Paska Penutupan Oleh Bupati Gunung Mas, PKS PT BMB Diduga Masih Operasional  

PALANGKA RAYA,CanalBerita- Pabrik kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama  (PKS PT BMB) Manuhing Estate di duga masih operasional paska di tutup paksa oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong pada Senin, 19 Juni 2023 sore.

Hasil pantauan redaksi canalberita.com di lapangan hingga pukul 10.28 WIB, Selasa 20 Juni 2023 pabrik masih operasional.  Asap pabrik masih membumbung tinggi. Puluhan truk tangki angkutan minyak mentah sawit/CPO masih terlihat ramai keluar masuk pabrik.

Padahal Bupati Gunung Mas Jaya S Monong hanya memberi batas toleransi PKS PT BMB sampai dengan subuh. Artinya, sejak pukul 04.00 WIB, seluruh operasional terkait dengan pengolahan minyak sawit mentah/CPO,  angkutan CPO  hingga transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) sawit  sudah dihentikan.

Namun di lapangan didapatkan tidak demikian. Semua berjalan normal, meski papan larangan  melakukan kegiatan serta memasang Garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sudah terpasang di kawasan PKS PT BMB Manuhing Estate.

Usai melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PKS PT BMB, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong telah menegaskan komitmennya menghentikan sementara operasional PKS PT BMB Manuhing Estate  hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Kami dari pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas melakukan penghentian sementara operasional PKS PT BMB ini karena ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT BMB ini,” tegasnya.

“Penutupan ini di lakukan untuk waktu yang belum ditentukan, sampai dengan pihak PT BMB mendapat surat layaknya operasional, dimana mereka telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait dengan aturan lingkungan hidup,” timpalnya.

Bupati  Jaya S Monong di dampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas bersama instansi terkait dengan disaksikan pimpinan manajemen PT BMB  menutup sementara operasional  PKS PT BMB hingga sampai dengan pihak perusahaan memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pada Senin 19 Juni 2023 sore. (Foto: Ist)

Kembali bupati menegaskan, selama pihak PT BMB belum memenuhi kewajibannya, pabrik tidak boleh jalan  dan apabila pabrik diketahui oleh pemerintah melalui dinas terkait masih melakukan operasional maka sangsi terberat adalah izin PKS akan di cabut dan perizinan dari perkebunan juga akan di cabut. “Itu sangsi terberatnya apabila tidak mentaati dari apa yang kami sampaikan hari ini, yaitu penghentian sementara operasional,” tukasnya.

Bupati Gunung Mas saat  di konfirmasi melalui pesan whaatsapp belum memberikan jawaban terkait masih ditemukannya kenyataan PKS PT BMB masih operasional pasca dipasangnya papan larangan dan garis PPLH.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas Rody Aristo Robinson melalui pesan whatsapp memastikan bahwa tim dari  Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama petugas Pengawas Lingkungan Hidup akan turun ke PKS PT BMB pada besok, Rabu 21 Juni 2023.

Seperti diketahui, pabrik kelapa sawit (PKS) PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) Manuhing Estate di duga belum memiliki  izin pembuangan limbah cair sebelum limbah tersebut di buang ke sungai sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

Pasalnya, limbah cair dari PKS PT BMB yang dibuang  ke Sungai Masien, Anak Sungai Manuhing di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah terindikasi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai penyebab utama ribuan ikan mati keracunan.

Indikasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkngan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, Rody Aristo Robinson. Meskipun Rudy belum berani memaparkan hasil dari uji laboratorium terkait sampel air sungai yang dicemari limbah cair PKS PT BMB.

“Dari laporan masyarakat, bukti foto dan video mengindikasikan sungai tercemar limbah. Untuk hasil uji laboratorium sampelnya, mohon maaf belum berani saya merilis kepada pblik. Hasil uji laboratorium ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dulu,” jelas Rody saat dihubungi via whatsapp, Rabu 7 Juni 2023.

Saat ditanya sangsi apa yang diberikan kepada PKS PT BMB bila ternyata hasil uji sampel menunjukan limbah cair yang dibuang ke sungai tersebut tidak  sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku. Rudy berpendapat tetap menyerahkan keputusannya kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Gunung Mas.

Lebih lanjut Rody mengatakan, dari hasil verifikasi di lapangan bersama DLH Provinsi Kalimantan Tengah  diketahui PKS PT BMB  belum memiliki persetujuan teknis pengelolaan air limbah.  Dimana berdasarkan aturan Lingkungan Hidup pengelolaan limbah harus memiliki persetujuan teknis oleh pejabat yang berwenang yang terintegrasi pada persetujuan lingkungan.

“Terkait pengurusan izin sesuai PP No 22 tahun 2021 dan PP No 5 tahun 2020 karena PT.BMB status permodalan adalah PMA jadi kewenangan ada di pusat/KLHK. Sedangkan kita berwewenang dalam pengawasan,” tukas Rudy.

Dihubungi terpisah, Direktur WALHI Kalimantan Tengah, Bayu Herinata menegaskan,  Pasal 60 dan Pasal 104 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (UUPPLH) telah diatur tentang larangan membuang limbah B3 ke sungai.

Menurut Bayu, dalam  Pasal 60 berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. “Sedangkan  Pasal 104 berbunyi, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 76  UUPPLH,  maka penanggung jawab usaha akan diberikan sangsi administratif oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

“Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah hingga  pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan. Rekomendasinya di Pasal 76,  jadi harus ada sanksi supaya ada upaya serius pemerintah dan dapat memberikan efek jera ke pelanggar aturan pencemaran limbah agar tidak terulang lagi,” tegas Bayu.

penulis: cnb
editor: alfrid u.gara