Jika terbukti Limbah Cemari Lingkungan, Ketua DPRD Gumas Minta Bupati  Cabut IUP dan Izin Lingkungan PKS PT BMB

Tanpa Izin Buang Limbah ke Sungai, Siap-siap Penanggungjawab di Penjara Paling Lama Tiga Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 30 Miliar

KUALA KURUN,CanalBerita –Pabrik kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (PKS PT BMB) diduga dengan sengaja membuang limbah cair ke Sungai Masien, Anak Sungai Manuhing, Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.  Akibatnya ribuan ikan dalam sungai mati keracunan.

Dari hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah cair yang mengalir ke Sungai Masien tersebut terindikasi melebihi standar baku mutu sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kepastian  tersebut telah diungkapkan oleh  Kepala Dinas Lingkngan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, Rody Aristo Robinson.

“Dari laporan masyarakat, bukti foto dan video mengindikasikan sungai tercemar limbah. Untuk hasil uji laboratorium sampelnya, mohon maaf belum berani saya merilis kepada publik. Hasil uji laboratorium ini akan kami sampaikan kepada pimpinan (Bupati, red) dulu,” jelas Rody saat dihubungi via whatsapp, Rabu 7 Juni 2023 lalu.

Menyikapi masalah tersebut, Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar dengan tegas meminta Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mencabut izin usaha erkebunan (IUP) dan izin lingkungan PT BMB Manuhing Estate.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, berdasarkan informasi yang dirinya terima,  PT BMB hingga saat ini belum mengatongi izin pengelolaan limbah cair sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang belaku.

“Saya juga mendapatkan informasi, pada tahun 2022 lalu PT BMB pernah disangsi administratif paksaan pemerintah terkait masalah lingkungan. Sekarang, tahun 2023 ini PT BMB kembali melakukan kesalahan yang berulang-ulang. Jadi  sudah sepantasnya pemerintah tegas memberi sangsi mencabutan IUP dan izin lingkungan PT BMB,” tegas Akeman, melalui via whatssap, Jumat, 9 Juni 2023.

Akerman menjelaskan, dengan pencabutan izin tersebut maka semua aktifitas di PKS PT BMB  tidak dibenarkan dan kalau pihak perusahaan tetap bandel ingin beroperasi berarti dianggap Ilegal dan apabila pihak perusahaan tidak mematuhi terkait sangsi pencabutan izin, maka perusahaan melakukan aktifitas secara ilegal bisa dikenakan pidana sesuai aturan yang sudah dibuat.

“Untuk masyarakat yang ingin memasok buah di PKS PT BMB nantinya tentu juga tidak diperbolehkan karena izinnya sudah dicabut dan kalau tetap memasok buah disana dengan artian ikut mendukung (turut serta) usaha yang sudah dianggap Ilegal ,” terangnya.

Sebelumnya, Direktur WALHI Kalimantan Tengah, Bayu Herinata  juga meminta agar izin lingkungan PT BMB cabut. Bayu menjelaskan,  dalam Pasal 60 dan Pasal 104 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (UUPPLH) telah diatur tentang larangan membuang limbah B3 ke sungai.

Bayu menjelaskan,  Pasal 60 berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. “Sedangkan  Pasal 104 berbunyi, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 76  UUPPLH  maka penanggung jawab usaha akan diberikan sangsi administratif oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

“Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah hingga  pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan. Jadi saya berharap, harus ada sanksi supaya ada upaya serius pemerintah dan dapat memberikan efek jera ke pelanggar aturan pencemaran limbah agar tidak terulang lagi,” tegas Bayu.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat di konfirmasi melalui short message service dan whatssap belum  memberi jawaban atas pertanyaan yang diajukan redaksi. Demikian halnya dengan  Plh Sekda Gunung Mas,  Richard F.L, kendati pesan yang dikirim terlihat sudah dibaca.

Seperti diketahui,  limbah cair dari pabrik kelapa sawit (PKS) memiliki tingkat kontaminan yang cukup tinggi seperti Biological Oxygen Demand (BOD) level sekitar 15.000-25.000 ppm.  Untuk penguraian mencapai baku mutu (BOD <100 ppm) memerlukan waktu penahanan hidrolis (WPH) lebih dari 150 hari.

Nilai BOD yang tinggi menandakan rendahnya kandungan oksigen terlarut di perairan sehingga dapat menyebabkan kematian pada ikan akibat kekurangan oksigen (anoxia). Inilah yang menjadi penyebab utama ikan di Sungai Masien mati, lantaran BOD tidak memenuhi standar baku mutu limbah cair  yang ditetapkan sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai baku mutu BOD <100 ppm, semua PKS wajib membangun serangkaian kolam besar sesuai standar yang ditentukan pemerintah berdasarkan kapasitas produksi PKS, mulai dari kolam pengasaman, kolam anaerobic, kolam aerobic dan kolam pengendapan. 

Namun, sebelum masuk ke kolam-kolam tersebut terlebih dahulu limbah masuk di fat pit yang merupakan bak penampung  sludge, tumpahan minyak, dan air cucian PKS.  Fungsi bak Fat-fit adalah untuk mengutip sisa-sisa minyak yang masih tersisa dalam sludge dengan sistem pemanasan (70-800 °C) dan pengendapan sesuai dengan prinsip pemurnian minyak.

Biasanya BOD dalam fat pit mencapai  15.000-25.000 ppm. Selanjutnya dari fat pit kemudian dialirkan ke kolam pengasaman dengan waktu penahanan hidrolik 1-2 hari dengan BOD level 15.000-20.000 ppm. Kemudian selanjutnya dialirkan ke kolam anaerobic primer selama 40-50 hari untuk menurunkan level BOD maksimal menjadi 3.500-5.000 ppm.

Dari kolam anaerobic primer, selajunya  dialirkan ke kolam anaerobic sekunder dengan waktu selama 20-30 hari untuk menurunkan level BOD maksimal 2.000-3.500 ppm. Dari kolam anaerobic sekunder kemudian di alirkan ke kolam aerobic selama 35-50 hari untuk menurunkan BOD hingga level 100-150 ppm.

Kemudian di endapkan selama 2-5 hari  untuk mencapai baku mutu BOD level 50-100 ppm.  Seiring waktu, lumpur dari dasar kolam akan meningkat dan akan menyebabkan terjadinya pendangkalan pada kolam-kolam tersebut, ditambah dengan pengerasan kerak (sampah) diatas kolam.

Dengan terjadinya pendangkalan tersebut, waktu tersingkir hidrolik (WPH) yang seharusnya diatas 150 hari akan menjadi semakin pendek. Hal  ini akan menyebabkan penguraian yang kurang sempurna dan menghasilkan effluent diatas baku mutu sebagaimana yang diatur pemerintah.

Pasalnya, lumpur di dasar kolam menyebabkan kurang efektifnya proses bioremediasi di kolam limbah PKS. Untuk mengatasi pendangkalan kolam, biasanya para pengelola PKS akan membuka kolam baru apabila masih tersedia lahan, ataupun menggali lumpur tersebut.

Tindakan ini kurang tepat karena akan berdampak pada penambahan cost atau biaya. Sementara PKS akan berhenti sementara berproduksi apabila lumpur dalam kolam digali, sehingga PKS sering kali mengambil jalan pintas dengan melakukan kegiatan illegal membuang limbah ke suangai. Padahal limbah yang dibuang tersebut masih di atas baku mutu.

Sedangkan  ambang batas baku mutu maksimal kandungan BOD air limbah yang dapat dimanfaatkan atau dibuang ke badan sungai telah diatur dalam Permen LHK Nomor: 68 tahun 2016  tidak boleh melebihi 30 ppm atau 30 mg/L dan kandungan chemical oxygen demand (COD) tidak boleh melebihi 100 mg/L.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 20  ayat (2) mengatur tentang baku mutu lingkungan hidup poin b mengani baku mutu air limbah dan Ayat 3 Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Namun perusahaan wajib memperoleh persetujuan teknis sebagaimana yang di atur dalam PP Nomor: 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 42 ayat (3) tentang Persetujuan Teknis terdiri atas: a. pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; b. pemenuhan Baku Mutu Emisi; c. Pengelolaan Limbah 83; dan/atau d. analisis mengena.i dampak lalu lintas. Serta diatur di dalam Permen LHK Nomor: 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Permen LHK Nomor : 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK Nomor: 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Terkait PKS PT BMB Manuhing Estate hingga hari ini belum memperoleh persetujuan teknis sebagaimana yang di atur dalam PP Nomor: 22 tahun 2021, serta Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) yang diatur dalam Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021.

Artinya PT BMB tidak memiliki izin membuang limbah ke badan Sungai Masien, anak Sungai Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Jika mendasarkan pada aturan,  PT BMB layak mendapat sangsi hingga pencabutan IUP dan izin lingkungan oleh pemerintah dan penanggungjawab dipidana penjara lima tahun  dan denda Rp 30 Miliar.

penulis: cnb
editor:  alfrid u. gara