Pencuri TBS Sawit yang Ditangkap Tim Pengamanan SRBH Ternyata Residivis Narkotika 

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Terduga pencuri tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di lokasi Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama atau SRHB berinisial Sln (50) yang ditangkap Tim Pengamanan dan saat di geledah ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu ternyata seorang residivis.

Berdasarkan penelusuran redaksi canalberita.com dari sebuah dokumen Surat Lapas Nomor: W.18.PAS.PAS.6-PK.01.01.02.4133 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II. A Samarinda tertanggal 15 Desember 2022 pernah dihukum 5 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sln yang lahir di Desa Kumbang, 31 Desember 1974 diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur pada tanggal 8 Nopember 20218 dan penahanan pertama sejak tanggal 1 Mei 2018 dan di bebaskan setelah menjalani hukuman 5 tahun penjara dan subsider 4 bulan penjara pada tanggal 15 Desember 2022. Namun kemudian Sln (50) ditangkap oleh tim pengamanan Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (SRHB), Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, pada Rabu 18 Maret 2024.

Manajer Kebun, Riyanto mengungkapkan, penangkapan Sln bermula dari laporan bahwa marak aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lokasi SRHB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pengaman bersama Humas SRHB melakukan patroli rutin yang dipimpin langsung oleh Kasat PAM Andre pada sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB patroli dilanjutkan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi yang di dapat sebelumnya bahwa adanya kehilangan TBS sawit di kebun SRHB.Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian informasi bahwa ada salah satu orang, eks tenaga pruning yang terlibat.

“Kemudian setelah patroli, Kasat PAM dan Humas langsung menuju Mes G-10 untuk mencari terduga pelaku. Sampai di mes tersebut pelaku kemudian di interogasi oleh Kasat PAM, berdasarkan hasil interogasi tersebut bahwa pelaku mengakui ikut melakukan kegiatan panen di wilayah Koperasi SRHB bersama kedua temannya berinisial Y dan F alias Wil,” beber Riyanto, Jumat, 22 Maret 2024.

Lebih lanjut Riyanto mengungkapkan, setelah pengakuan dan pengembangan terkait kegiatan panen yang dilakukan oleh terduga pelaku pencurian Sln bersama kedua temannya tersebut, Kasat PAM melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap Sln terkait dugaan sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing.

“Berdasarkan interogasi lanjutan dan pemeriksaan fisik oleh Kasat PAM dan dilaksanakan oleh Tim PAM beserta Humas terhadap barang milik pelaku ditemukan ah satu tas pinggang warna hitam. Saat digeledah, Tim PAM menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 3,60 gram, alat timbangan warna tanpa merek seri MH, uang sebesar Rp 90 ribu, dua buah korek api gas, plastik klip sebanyak 8 Pcs, dompet warna hitam, 1 buah handpone merek OPPO dan 1 buah cincin akik,” rincinya.

Saat ini terduga pencurian TBS kelapa sawit di lokasi SRHB dan pemilik barang haram tersebut diserahkan berikut dengan barang bukti ke Polres Gunung Mas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: cnb
Editor Alfrid u gara