Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejari Kapuas Hentikan Penuntutan Tersangka AR

KUALA KAPUAS, Canal Berita — Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan tersangka AR.

AR disangka melakukan tindak pencurian atau penadah melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penghentian penuntutan setelah dilakukan ekspose virtual oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Kepala Kejati Imam Wijaya, Wakil Kejati Siswanto, Aspidum, Plh Kajari Kapuas dan Kasi Oharda pada Rabu 29 Juni 2022, kemarin.

Kepala Kejati Kalteng, Imam Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka AR dikarekan tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, tersangka dan saksi sepekat berdamai dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” ucap Dodik, Kamis 30 Juni 2022.

Untuk kronologi kejadian bermula, Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka keluar dari rumah menuju Komplek Perumahan Pemuda Permai dengan tujuan untuk mencari jentik-jentik untuk pakan ikan cupang.

Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka berjalan pulang ke rumahnya, tiba-tiba tersangka melihat 1 buah Handphone merk Vivo Y30 yang tergeletak dipinggir jalan, setelah itu tersangka berhenti dan langsung mengambil Handphone tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri.

Sesampainya di rumah, tersangka langsung menyimpan handphone tersebut ke dalam lemari pakaian dan keesokan harinya dikarenakan tersangka membutuhkan uang, tersangka pergi mendatangi rumah saksi H untuk menawarkan harga Rp 700.000.

“Dan saksi H membeli dengan harga Rp 600.000. Kemudian tersangka pulang dan mempergunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga akhirnya tersangka ditangkap pihak berwajib,” tutupnya. (CNB1)