Anjuran Pemerintah Beli TBS Sawit Rp 1.600/Kg, Merugikan Tak Sesuai Penetapan Harga

JAKARTA,canalberita.com –  Organisasi/Asosiasi petani sawit tergabung dalam Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI),  terdiri dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia – Perjuangan (APKASINDO – Perjuangan) Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi), menilai arahan menteri Pedagangan – Zulkifli Hasan kepada produsen minyak goreng untuk membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani seharga minimal 1.600/kg berpotensi bisa merugikan petani sawit seluruh Indonesia dan tidak sesuai dengan aturan penetapan harga TBS petani selama ini sudah berlaku.

Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea menilai, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah salah persepsi atas arahan kepada produsen minyak goreng sawit untuk membeli sawit TBS petani dengan harga minimal Rp. 1.600/Kg. Lantara usulan ini bertentangan dengan Permentan No 1 Tahun 2018 regulasi yang mengatur pembelian TBS di tingkat petani sawit, seharusnya pemerintah mengeluarkan stetmen berdasarkan regulasi, ini malah menghianati regulasi tersebut.

“Sekarang petani sangat dalam kesulitan untuk mempertahankan kebun dan Kehidupannya karena harga TBS terus turun di di bawah Rp. 1000/Kg di beberapa tempat bahkan sampai Rp. 400/Kg, dengan harga TBS sekarang ini petani sangat sulit untuk bertahan,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (30/6/2022).

Lebih lanjut Pahala berharap, Kemendag bisa mencari solusi yang tepat, saat ini sebaiknya melakukan force majeure (Kedaruratan) karena banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak lagi mengolah TBS sawit akibat tangki timbun penuh yang berdampak beberapa TBS petani tidak terbeli. Pemerintah saat ini juga perlu mengevaluasi Kembali pajak ekspor CPO dan pajak Bea Keluar (BK) karena sangat tinggi, saat ini sampai 600 USD per ton, artinya contoh kalau harga CPO 1.100 USD per ton, maka pungutan sekitar 600 USD, artinya ini sekitar 50 persen untuk pungutan saja.

Sumber:infosawit.com