Sanksi Buang Sampah Sembarang Tempat Bakal Dipertegas

SAMPIT, Canal Berita — Kesadaran masyarakat membuang sampah dianggap masih lemah dan tindakannya yang dilakukan hanya sebatas imbauan. Untuk itu, Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Timur (Kotim) tentang persampahan rencananya akan lebih dipertegas kembali.

Bupati Kotim pernah mengeluar surat, tapi sebatas imbauan, dan mungkin nanti kami akan pertegas lagi sanksinya nantinya seperti apa,” ucap Wakil Bupati Kotim Irawati pada saat meninjau sampah berserakan di Jalan Pelita Barat, Selasa 28 Juni 2022.

Dia sangat mengharapkan perbup itu betul-betul diterapkan nantinya di lapangan, sebab, menurutnya, kesadaran membuang sampah pada tempatnya masih sangat minim bahkan acapkali terlihat dibuang ditempat yang bukan tempat untuk sampah.

Kota Sampit ini sudah dibangun beberapa depo sampah, namun tidak digunakan sebaik-baiknya, sampah justru dibuang di sembarang tempat, salah satunya di Jalan Pelita Barat ini, padahal jarak ke depo sampah tidak sampai 2000 meter,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim H Machmoer menyebutkan, di kota Sampit ini sudah dibangun 4 depo sampah berukuran besar dan 4 depo sampah berukuran kecil.

Ada 8 depo sampah yang sudah dibangun belum termasuk yang dikelola oleh masyarakat, depo sampah itu ada di Kecamatan MB Ketapang dan Baamang,” kata Machmoer.

Dia juga menilai, kemauan si pembuang sampah itu ingin mudah, cepat dan lebih simple ketimbang membawa dan membuangnya ke depo sampah yang jaraknya sebenarnya tidak terlalu jauh.

Kesadaran dan kemauan, mereka ingin mudah, kalau membuang sampah ke depo itu jarak dan harus membuang ke dalam depo, kalau di jalanan ini asal lempar saja,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kotim ini juga menyambut baik apabila Perbup tentang persampahan itu dipertegas lagi terutama mengenai sanksi-sanksi yang akan diterima kepada pembuang sampah disembarang tempat. (BS/CNB)