Angkut Kayu Ulin, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

CANALBERITA.COM – Seorang sopir truk bermuatan kayu ulin atau disebut kayu besi ditangkap pihak SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Jumat 11 Februari 2022.

AS (28) ditangkap di Jalan Ahmad Yani KM 166, Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah saat sedang mengangkut kayu olahan jenis kayu ulin kurang lebih 200 batang tidak dilengkapi dengan dokumen.

Pelaku sendiri mengangkut hanya sebagai seorang sopir dan disuruh mengantarkan kayu olahan tersebut kepada seseorang.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah I Palangka Raya, Irmansyah mengatakan, pelaku sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh PPNS SPORC Balai Gakkum dan posisi sudah dititikan di sel tahanan Polda Kalteng.

“Ini adalah hasil penyelidikan kami yang mana di wilayah tersebut sering terjadi perambahan hutan tanpa dokumen resmi. Dari hasil itu kami berhasil mengamankan satu orang yang sedang mengakut kayu ulin sebanyak 200 potong dan barang buktinya diamankan di kantor,” ungkapnya, saat dihubungi awak media canalberita.com, Senin 14 Februari 2022.

Ia menambahkan, pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dan juga peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000 dimaksud Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“PPNS SPORC Balai Gakkum saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan masih ada keterlibatan pihak lain. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan hutan atau kayu sembarangan,” tuturnya. (CNB1)