Sebelum Beralih Jadi PMA, Cornelis Pemilik Saham Tunggal PT BMB

Corelis Nalau Anton Mengungkap Fakta di Balik Kamelut PT BMB (Bagian-2)

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Mendirikan PT BMB berbagai tantangan yang dihadapi Cornelis Nalau Anton. Pada awalnya Cornelis Nalau Anton bersama dengan adik kandungnya bernama Guntur (Alm) mendirikan PT BMB dengan Kepemilikan saham, masing-masing Cornelis Nalau Anton 98 persen dan Guntur 2 persen sebelum peralihan saham dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA) pada tahun 2012.

Dipuncak keemasan PT BMB kini Cornelis Nalau Anton kembali menghadapi pengkhianatan dari rekan bisnisnya itu. Narasi-narasi  membelokkan fakta yang kurang enak didengar terus dilontarkan dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai Manajemen PT BMB. Hingga ia sampai-sampai disebut hanya seorang sopir dan pemegang saham kosong.

Menjawab hal tersebut, Cornelis Nalau Anton meminta kepada pihak yang mengaku manajemen baru PT BMB tidak membangun opini yang justru menyesatkan, memperuncing masalah, tendensius hingga menjurus pernyataan fitnah kepadanya, karena belum tentu kebenarannya. Jika hal tersebut terus dihembuskan, maka siap-siap menerima konsekuensi hukum.

Untuk meluruskan pemberitaan yang menyesatkan, Cornelis Nalau Anton menceritakan dari awal perihal pendirian PT BMB, berdasarkan data dan fakta kepada publik, bukan berdasarkan asumsi apalagi opini yang menyesatkan seperti yang dituduhkan para pihak kepadanya. terutama dari Basirun Panjaitan yang mengaku sebagai Direktur PT BMB.

Menurut Cornelis Nalau Anton, pernyataan-pernyataan Basirun Panjaitan Cs menyesatkan dan menunjukkan bahwa mereka tidak mengerti sama sekali tentang PT BMB. Bahkan ia menilai Basirun Panjaitan Cs tidak memahami struktur Manajamen Perusahaan.

Lebih lanjut ia menceritakan, dia bersama adik kandungnya bernama Guntur (Alm) mendirikan PT BMB berdasarkan Akta Notaris Nomor: 25 tanggal 16 April 2011. “Walapun di sana ada saham dua persen milik adik saya, tetapi itu sebenarnya murni modal saya. Jadi kalau kita bicara modal, saya adalah pemilik saham tunggal di PT BMB, dan dalam struktur perusahaan, saya sendiri sebagai Direktur Utama, Suria sebagai Direktur dan almarhum adik saya sebagai Komisaris, sebelum beralih menjadi PMA tahun 2012,” kata pria yang akrab dipanggil Alis ini.

Pada tahun 2012, PT BMB mendapat Izin Usaha Perkebunan atau IUP dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 2.138 hektare di Kecamatan Manuhing, berdasarkan SK Bupati Nomor: 38 tanggal 7 Maret 2012.

Setelah mendapat IUP, dia menyadari bahwa untuk membangun perkebunan kelapa sawit dia membutuhkan dana yang besar, sehingga berkeinginan menggandeng investor. (Bersambung)

Penulis: RedaksiCNB
Editor : Alfrid U. Gara