Setelah Peralihan PMDA ke PMA Bawah Manajemen Malaysia Merugi Ratusan Miliar 

Corelis Nalau Anton Mengungkap Fakta di Balik Kamelut PT BMB (Bagian-3)

PALANGKA RAYA, CanalBerita-Dalam perjalanan perusahaan yang dipimpinnya ucap Cornelis Nalau Anton, ia bertemu teman lama saat bersama-sama membangun karier bisnis di perusahaan kehutanan, yaitu saudara Elan S. Gahu dan Edwin Permana yang kemudian memperkenalkan dia dengan investor asing. Dari pertemuan dengan investor dari Malaysia yaitu perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD, dan mereka menyatakan kesanggupan untuk menyuntikkan modal pembangunan perkebunan kelapa sawit hingga 100 persen.

“Dari situlah kemudian terjadi peralihan modal dari PMDN, dimana saham kepemilikan pribadi saya yang kemudian menjadi PMA dan saya tetap diberikan saham sebesar enam persen, selebihnya sebesar 94 persen saham PMA. Atas jasa kedua teman saya, Erlan dan Edwin yang sudah membantu mempertemukan saya dengan investor, saya memberikan saham masing-masing 1,5 persen,” ungkap Cornelis.

Setelah ada kesepakatan dengan investor asing lanjut Cornelis, ia bersama kedua temannya melakukan perubahan status BMB dari perseroan terbatas PMDN ke PMA dan harus mendapat Surat Izin Prinsip Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor: 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, terbitlah surat izin dari BKPM Nomor: 214/1/IP/I/PMA/2012 tanggal 3 April 2012.

Dengan demikian maka modal dasar, susunan pemegang saham dan susunan Direksi serta Komisaris dalam PT BMB berubah menyesuaikan izin dari BKPM berdasarkan Akta Perubahan tanggal 31 Mei 2012, Akta Nomor: 44 yang kemudian mendapat pengesahan dan persetujuan dari KemenkumHAM, Nomor AHU. 34465.AH.01.02 tahun 2012. Dalam akta perubahan dari PMDN ke PMA tersebut, Mohammad Daud bin Mohammed sebagai Presiden Direktur, Tan Hock Yew sebagai Direktur, Mak Chee Meng sebagai Presiden Komisaris dan Cornelis Nalau Anton sebagai Komisaris.

Ini data dan faktanya. Kalau berbicara dalam struktur perusahaan, manajemen lama yang disebutkan itu adalah manajemen Malaysia. Sedangkan Cornelis sudah tidak masuk dalam jajaran Direksi di PMA yang punya kewenangan dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan perusahaan.

“Jadi kalau ada yang menyebutkan selama ini manajemen PT BMB amburadul dan telah merugikan PT BMB hingga ratusan miliar. Pertanyaannya siapa manajemen lama itu, siapa yang membuat perusahaan merugi tersebut? Jadi, jangan asal ngomong kalau tidak paham struktur perusahaan,” tegas Cornelis.

Cornelis menambahkan, sejak peralihan kepemilikan saham dari PMDN ke PMA tahun 2012 dan Direksi dipegang manajamen dari Malaysia dia tidak lagi memiliki kewenangan dan tanggung jawab di dalam pengurusan perseroan. Apalagi sejak tahun 2013 hingga tahun 2017 dia sama sekali tidak terlibat dalam pengurusan perseroan karena berhalangan.

“Walapun saya berhalangan, telah beberapa kali Akta PT BMB mengalami perubahaan dari Akta Nomor: 44 menjadi Akta Nomor : 29 tanggal 08 September 2015, Akta Notaris: 09 tanggal 21 Februari 2017 dan Akta Notaris: 05 tanggal 4 Oktober 2017 yang mana saya masih tetap menjabat sebagai Komisaris,” rincinya.

Pada tahun yang sama, ia justru diberikan tugas tambahan dari induk perusahaan grup, yaitu PT CBI Ecopalams Group melalui Surat Tugas yang ditandatangani langsung oleh Presiden Komisaris, Mak Chee Meng sehubungan dengan deadline target PT Berkala Maju Bersama (PT BMB), PT Jaya Jadi Utama (PT JJU), dan PT Sawit Lamandau Raya (PT SLR), Cornelis Nalau Anton diangkat sebagai Direktur Hukum dan Sosial di tiga perusahaan tersebut, khusus untuk penanganan hukum dan konflik sosial dengan diberikan hak yang layak, selain hak sebagai Komisaris.

“Jadi setelah perusahaan berstatus PMA AV-Ecopalm kondisi perusahaan selama dipegang oleh Mohammad Daud bin Mohammed sebagai Presiden Direktur, Tan Hock Yew sebagai Direktur, Mak Chee Meng sebagai Presiden Komisaris, bisa jadi benar merugi, karena selama itu saya belum pernah mendapatkan dividen atau pembagian keuntungan perusahaan,” tukas Cornelis Nalau Anton.

“Merujuk pernyataan Basirun Panjaitan yang menyebutkan adanya kerugian perusahaan hingga ratusan miliar, yang katanya ada korupsi dan pencucian uang oleh manajemen lama yang mengarah kepada saya. Faktanya tidak demikian, karena operasional dan kebijakan dalam perusahaan tidak pernah dipegang oleh saya, namun dipegang oleh manajemen Malaysia. Seandainya ada kerugian seperti yang diisukan selama ini, itu bukan menjadi tanggung jawab saya,” tegas Cornelis. (Bersambung)

Penulis: RedaksiCNB
Editor : Alfrid U. Gara