Gara-gara Pemutusan Kerjasama Sepihak dan Hak Pam Dayak Diamputasi, Koperasi Fordayak Somasi PT BMB

PALANGKA RAYA, Canal Berita--Pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak oleh PT Berkala Maju Bersama atau BMB dengan Koperasi Fordayak Merah Putih sebagai penyedia jasa pengamanan bakal berbuntut panjang. Karena pemutusan perjanjian kerjasama dianggap tidak prosedural.

Organisasi kumpulan anak-anak muda berdarah Dayak itu mensomasi perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu agar segera menyelesaikan kewajibannya dalam 7 hari kedepan, sejak dilayangkannya surat oleh Fordayak, 23 November 2022.

Surat yang ditandatangi Ketua dan Sekretaris Koperasi Fordayak Merah Putih, Bambang Irawan bersama DR. Diharyo tersebut menguraikan, Surat PT. BMB Nomor : 067/PT.BMB-Eks/Dir/XI/2022 Tanggal 8 November 2022 tentang Surat Pengakhiran Perjanjian Pengamanan Nomor 01/BMB-FORDAYAK/SS/II/202 tidak berdasar.

Lebih dari itu, menurut Koperasi Fordayak, surat tersebut bertentangan dengan Perjanjian Jasa Pengamanan Nomor : 01/BMB-FORDAYAK/SS/II/2022 Tanggal 01 Januari 2022 antara PT. BMB dengan Koperasi Fordayak Merah Putih yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2023 mendatang.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami memberikan Surat Somasi kepada PT. BMB diantaranya sebagai berikut; menuntut PT BMB membayar gaji seluruh Anggota Pengamanan dan Membayar Fee  kepada Koperasi sebagai penyedia Jasa Pengamanan yang sempat ter-tunggak beberapa bulan yang lalu,” rinci Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, pihaknya juga menuntut kepada T BMB memberikan uang pesangon kepada anggota pengamanan yang diberhentikan, meminta Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta menuntut kepada PT BMB memberikan hak-hak anggota pengamanan seperti THR dan sebagainya.

“Hal tersebut dilakukan sesuai dengan isi dalam Perjanjian Jasa Pengamanan bahwa PT. BMB wajib membayar biaya jasa pengamanan sampai jangka waktu Perjanjian Kerjasam di akhiri,” tegas Bambang.

Seperti diketahui, sebanyak kurang lebih 70 orang anggota pengamanan di PT BMB yang bernaung dibawah bendera Koperasi Fordyak Merah Putih yang rata-rata uluh itah (Orang Dayak, red) diberhentikan secara se-pihak oleh PT BMB dan hak-hak mereka turut di amputasi.

Penulis : RedCNB
Editor  : Alfrid U. Gara