Dinilai Mediasi Bawah Tekanan, Damang se-Kalimantan Tengah Tolak Penyelesaian Damai Antara Damang Manuhing dengan Basirun Panjaitan

PALANGKA RAYA, Canal Berita–Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah menolak penyelesaian damai antara Damang Manuhing, Awal Jantriadi dengan Basirun Panjaitan. Pasalnya, Damang se-Kalimantan Tengah menilai, perdamaian yang di mediasi oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah dibawah tekanan atau paksaan dari Oknum-onkum DAD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami menolak penyelesaian damai dengan tekanan atau paksaan melalui unjuk sikap arogan dan kami siap menghadapi oknum yang menjadikan Adat sebagai media adu domba,” tegas Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Marcos Sebastian Tuwan via whatsapp, Sabtu 19 November 2022.

Dalam hal menyikapi laporan Basirun Panjaitan, beber Marcos, seharusnya DAD Provinsi Kalimantan Tengah pertama-tama melakukan koordinasi dengan DAD Kabupaten Gunung Mas dan arena bersentuhan dengan personal seseorang (Bapak Awal Jantriadi) yang kebetulan menjabat sebagai Damang Manuhing, maka DAD Kabupaten Gunung Mas berkoordinasi dengan Damang setempat (Kabupaten/Kota ada forum komunikasi coordinator forum Damang).

Selanjutnya Damang tersebut menjadi inisiator Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah Bab V Pasal 9 ayat (2) berbunyi; Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Damang Kepala Adat juga mempunyai fungsi selaku inisiator untuk membawa penyelesaian terakhir sengketa antara para Damang terkait tugas dan fungsinya kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota.

“Damang Inisiator mengajukan nama-nama Damang untuk dipertimbangkan oleh DAD Kabupaten Gunung Mas menjadi anggota Mantir Basara Hai dan ditetapkan dengan payung hukum peraturan DAD Provinsi Kalimantan Tengah No 1 Tahun 2015 point 4.3.1,” papar Marcos.

Damang se-Kalimantan Tengah juga meminta kepada DAD Provinsi Kalimantan Tengah agar penugasan personilnya ketika berkoordinasi dengan Damang dilengkapi dengan surat tugas dan mengindahkan ketentuan yang berhubungan dengan kedinasan dan setiap surat dinas sudah ada aturan menyangkut tata naskah surat dinas.

“Para Damang sedang mempertimbangkan mengelar Sidang Adat terhadap oknum DAD yang banyak ngomong di Media dengan Singer Kasalan Luang,” tegas Marcos mewakili Damang se-Kalimantan Tengah setelah berdiskusi melalui pesan whatsapp.

Terkait wacana DAD Provinsi Kalimantan Tengah mendidik dan melatih para Damang, sesuaitu hal yang dinggap tidak dapat diterima. “Jika DAD sebagai Pendidik dan Pelatih, maka sama saja mendidik dan melatih ikan berenang. Kecuali DAD Provinsi Kalimantan Tengah menjadi fasilitator, memfasilitasi kegiatan tersebut menyangkut pendanaan,” ucap Marcos.

Sementara itu, Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kardinal Tarung sikap dari Damang se-Kalimantan Tengah lebih sebagai warning untuk oknum DAD yang berlagak pahlawan dan pintar agar ke depannya hati-hati dan mengerti bahhwa tidak semua boleh memerankan peran sebagai dacing panimbang gantang panakar (hakim adat, red) dalam konteks belom bahadat.

“Solidaritas kita kepada Damang yang di-bully atau di perundungan. Kami sangat mengapresiasi kebesaran jiwa Damang Manuhing mengampuni atau memaafkan dan dipulangkan kepada yang bersangkutan dan adalah kondusifitas yang utama.Tujuan kita damai, sebab damai itu indah,” tukasnya.

(CNB)