Bentuk Solidaritas, Damang se-Kalimantan Tengah Bakal Gelar Pertemuan Sikapi Perundungan Terhadap Damang Manuhing 

PALANGKA RAY,Canal Berita— Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah nyatakan sikap keprihatinan yang mendalam terkait masalah yang menimpa Damang Manuhing Awal Jantriadi dan menyatakan sikap dengan meminta kepada Dewan Adat Dayak atau DAD Provinsi Kalimantan Tengah harus menghargai hukum kebiasaan setempat (hukum Adat) dengan memperhatikan penjelasan bunyi Pasal 96 hukum dasar Adat Tumbang Anoi 1894.

Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Marcos Sebastian Tuwan mengatakan, Damang dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah akan menggelar pertemuan sebagai bentuk solidaritas dari para Damang untuk membahas berbagai issu, salah satunya masalah yang menimpa Damang Manuhing Awal Jantriadi mejadi issu sentral yang akan dibahas nantinya.

“Kita akan mengundang / menghadirkan Damang dari 13 Kabupaten 1 Kota se – Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindak lanjut sebagai konkret dari wacana yang muncul dan menjadi issue sentral pada internal Whatsapp Damang. Pada awalnya hanya menghadirkan koordinator forum Damang, berkembang menjadi menghadirkan yang berkenan atau berkesempatan hadir mengakomodir animo keperdulian Damang terhadap arti penting solidaritas untuk Solidaritas para Damang,” jelas Marcos Sebastian Tuwan, melalui pesan whatsapp, Sabtu 19 November 2022.

Lebih lanjut Damang Marcos mengatakan, berhubungan dengan menyikapi masalah yang menimpa Damang Manuhing Bapak Awal Jantriadi, Damang se-Kalimantan Tengah meminta DAD Provinsi mengembalikan persoalannya guna penyelesaian di DAD Kabupaten Gunung Mas dan DAD Provinsi harus menghargai hukum kebiasaan setempat (hukum Adat) dengan memperhatikan penjelasan bunyi Pasal 96 hukum dasar Adat Tumbang Anoi 1894.

“Segala bentuk pelanggaran atau pencemaran lingkungan hidup yang tidak termuat dalam pasal-pasal norma Adat ini akan di patutkan oleh tokoh pemangku Adat setempat demi mencapai keserasian, kelestarian dan keseimbangan alam lingkungan hidup lahir dan batin,’’ tegas Damang.

Kepada unsur pimpinan DAD yang menjalankan organisasi DAD diminta dengan mengindahkan ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No 1 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No 16 Tahun 2008 ; bahwa yang menjadi penengah dan pendamai adalah Damang sebagaimana diatur secara jelas di dalam Bab V Pasal 9 ayat (1) huruf c.

Selanjutnya meminta kepada DAD Provinsi Kalimantan Tengah memahami kedudukannya sebagai Lembaga Koordinasi dan Supervisi. Bukan sebagai Lembaga yang diberi kewenangan sebagai Mantir yang berhak menerima laporan, memeriksa dan memutuskan. Sebagaimana diatur secara jelas pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No 1 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No 16 Tahun 2008 Bab X Pasal 27 ayat (1) bahwa tugas Mantir (hakim Adat) yang menerima, memeriksa dan memutuskan yang diketuai oleh Damang Kepala Adat yang berdasarkan opinion history-nya.

“Tidak saja Kepala Adat, tidak saja Pimpinan Lembaga Kedamangan, tidak saja sebagai Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat Kecamatan (Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah – Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 24), akan tetapi sebagai Pemimpin Komunitarian, sebagai pembawa pesan-pesan keadilan dan sebagai peacekeeper (penja perdamaian, red),” ungkap pria yang akrab disapa Marcos ini.

Dalam hal menyikapi laporan Basirun Panjaitan,  tambah Marcos, seharusnya DAD Provinsi Kalimantan Tengah pertama-tama melakukan koordinasi dengan DAD Kabupaten Gunung Mas dan arena bersentuhan dengan personal seseorang (Bapak Awal Jantriadi) yang kebetulan menjabat sebagai Damang Manuhing, maka DAD Kabupaten Gunung Mas berkoordinasi dengan Damang setempat (Kabupaten/Kota ada forum komunikasi Koordinator Forum Damang).

Selanjutnya Damang tersebut menjadi inisiator Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah Bab V Pasal 9 ayat (2) berbunyi; Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Damang Kepala Adat juga mempunyai fungsi selaku inisiator untuk membawa penyelesaian terakhir sengketa antara para Damang terkait tugas dan fungsinya kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota.

“Damang Inisiator mengajukan nama-nama Damang untuk dipertimbangkan oleh DAD Kabupaten Gunung Mas menjadi anggota Mantir Basara Hai dan ditetapkan dengan payung hukum peraturan DAD Provinsi Kalimantan Tengah No 1 Tahun 2015 point 4.3.1,” papar Marcos seraya meminta kepada DAD Provinsi Kalimantan Tengah agar penugasan personilnya ketika berkoordinasi dengan Damang dilengkapi dengan surat tugas. “Mengindahkan ketentuan yang berhubungan dengan kedinasan dan setiap surat dinas sudah ada aturan menyangkut tata naskah surat dinas,” jela Marcos menimpali paparannya.

Sementara itu, Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kardinal Tarung sikap dari Damang se-Kalimantan Tengah lebih sebagai warning untuk oknum DAD yang berlagak pahlawan dan pintar agar kedepannya hati-hati dan mengerti bahhwa tidak semua boleh memerankan peran sebagai dacing panimbang gantang panakar (hakim adat, red) dalam konteks belom bahadat.

“Solidaritas kita kepada Damang yang di-bully atau diperundungkan. Kami sangat mengapresiasi kebesaran jiwa Damang Manuhing mengampuni atau memaafkan dan dipulangkan kepada yang bersangkutan dan adalah kondusifitas yang utama.Tujuan kita damai, sebab damai itu indah,” tukasnya.

(CNB)