Diduga Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah, Oknum DPRD Kobar Ditahan Jaksa
PANGKALAN BUN, Canal Berita– Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat ( Kejari Kobar) menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan gedung baru SMK Negeri 3 Kumai pada Rabu 23 November 2022.
Kedua tersangka tersebut, yakni seorang oknum anggota DPRD Kobar berinsial IB (35) bersama seorang oknum ASN berinisial J (47). Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 793 juta.
Kasi Intelijen Kejari Kobar Pandu Nugrahanto mengungkapkan, tim jaksa penuntut umum Pidsus Kejaksaan Negeri Kobar melaksanakan tahap II terhadap kedua tersangka.
Lebih lanjut dijelaskannya, Tim JPU telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik untuk selanjutnya diperiksa oleh Jaksa penuntut.
Selanjutnya, kata Pandu, JPU berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) dari Kajari melakukan penahanan terhadap tersangka J dan IB selama 20 hari.
“Dalam waktu dekat berkas kedua tersangka kasus korupsi ini dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tukas Pandu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke- l KUHP.
Serta Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Penulis : RedCNB/BS Editor : Alfrid U. Gara