Warga Usman Harun Sampit Keluhkan Sampah Menumpuk

SAMPIT, Canal Berita –Rizal, warga Jalan Usman Harun, Sampit  Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kotim berharap  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dapat segera mengangkut sampah-sampah yang berserakan ditempat itu.

Kepada Pemerintah Kecamatan setempat,  Rizal juga mengharapkan agar  memasang spanduk pemberitahuan tentang sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan, selain sanksi hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

“Harapan saya ya sampah-sampah ini segera di bersihkan, kan enak juga kalau bersih. Untuk Pemerintah Kecamatan agar  memasang spanduk pemberitahuan sanksi adat agar masyarakat juga mengetahuinya,” kata Rizal, Selasa 25 Oktober 2022..

Dari pantauan wartawan, sampah di Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, persisnya di Jalan Usman Harun depan pelabuhan Penyebrangan Sampit  terlihat masih menggunung dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Salah satu warga sekitar Rizal menuturkan, sampah di sekitaran areal dermaga penyeberangan tersebut disinyalir masih baru yang dibuang oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

“Ya paling ulah oknum masyarakat, kan di situ memang udah jadi tempat pembuangan sampah, semacam masyarakat jadi terbiasa membuang disitu,” kata Rizal,

Ia mengatakan, tidak adanya spanduk pemberitahuan sanksi adat buang sampah yang dipasang oleh Pemerintah Kecamatan MB Ketapang, sehingga diduga membuat sebagian masyarakat tidak mengetahui adanya sanksi tersebut.

“Tidak ada spanduk, barangkali masyarakat tidak mengetahui adanya sanksi adat buang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Senada dengan Rizal salah satu pengendara motor yang ingin menyeberang ke Seranau mengatakan, sampah di sekitaran jalan tersebut memang masih baru dan di sinyalir baru dibuang.

Dia mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan untuk meminimalisir pembuang sampah sembarangan. Sebab kata dia, lemahnya pengawasan akan sangat berpengaruh terhadap penerapan sanksi adat yang dibuat.

“Jikalau pengawasan yang lemah otomatis susah menjalankan sanksi adat terhadap oknum masyarakat yang melanggar,” ungkapnya.

(CNB/BS)