Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Onderdil Truk PT KCP

NANGA BULIK, Canal Berita — Dua orang terduga pelaku pencurian onderdil kendaraan truk PT Kapuas Prima Coal (PT KPC) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau pada Minggu 4 September 2022.

Dua pelaku berinisial SY (49) dan S (41) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta pun membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian onderdil truk perusahaan tersebut.

“Kini mereka sudah kita amankan dan sekarang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lainnya dalam kasus ini,” ucap Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, Selasa 6 september 2022.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut atas laporan masyarakat melihat dua unit truk jenis Mitsubishi Canter dan Dutro yang terparkir di dalam terowongan dalam keadaan beberapa onderdil hilang.

“Dua pelaku ini mengambil dua buah Injeksi Pump dan empat buah ban truk. Sehingga kami yang tiba di lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SY dan S di lokasi yang berbeda,” disampaikannya.

Ditampalnya, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

“Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tukasnya. (CNB1)