Ratusan Guru Geruduk Kantor Dinas Pendidikan Kalteng

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Sejumlah ratusan guru dari perwakilan 13 kabupaten dan satu kota tersebut, menggelar aksi demo depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa 6 September 2022 pagi.

Mereka yang mengatasnamakan Forum Guru Bersertifikat Pendidik tersebut menyampaikan “Aspirasi Tuntutan Guru Sertifikasi dan Guru PPPK se-Kalimantan Tengah”.

Dalam tuntutan mereka ada tujuh poin, diantaranya segera revisi Pergub No.3 Tahun 2022 dan proses revisi tidak melewati bulan September dan sesuai dengan draf aspirasi tuntutan guru bersertifikasi serta guru PPPK.

Kedua, kembalikan tutuntan TPP (tunjangan profesi pendidik) guru sertifikasi seperti tahun-tahun sebelumnya yang dihilangkan dengan nominal Rp 1,5 juta. Dan menolak keras pemangkasan nominal TPP menjadi Rp 500 ribu/bulan. Ketiga, proses pembayaran TPP terhitung sejak bulan Januari dan rapelan tidak melewati akhir tahun 2022.

Kemudian tuntutan keempat, copot HA Syaifudi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng karena sebagai sumber masalah dan selalu mengancam/itimidasi guru-guru.

Lima, bayarkan rapelan gaji, THR dan Jafung PPPK tidak dengan cara dicicil sesuai dengan apa yang dijanjikan. Kemudian keenam, kedudukan PPPK dalam Undang-Undang ASN No.5 tahun 2014 adalah sama dengan PNS, berhak mendaparkan TPP. Untuk itu dalam revisi Pergub nanti agar dimasukkan PPPK dalam daftar penerima TPP.

Dan ketujuh, terakhir mereka juga meminta jangan ada pengancaman/intimidasi atas Aksi Damai yang dilakukan Guru Bersertifikasi Pendidik dan PPPK dalam tuntutan keadilan.

“Kenapa kami sampai turun, karena tidak ada kejelasan atas tuntutan kami sebelumnya. Maka dari itu hari ini kami meminta hak-hak kami segara dibayarkan dan revisi kembali Pergub yang dikeluarkan secara sepihak itu,” tutur Ketua Aksi, Ronald Valentino.

Menanggapi tuntutan massa, Kadisdik Kalteng, Syaifudi mengatakan, aksi ini adalah tindak lanjut dari Pergub No.5 tahun 2021 diterbitkan lalu meniadakan kembali tambahan penghasilan bagi guru besertifikasi pendidik.

“Tidak dibayarkan tahun ini (2022), Januari sampai sekarang. Dalam Pergub tersebut sudah jelas, karena menyesuaikan anggaran yang dimiliki Provinsi Kalteng. Guru yang sudah besertifikasi inikan sudah mendapatkan tunjangan gaji pokok satu kali gaji, sedangkan yang belum sertifikasi mendapat TPP dari daerah,” ungkap Kadisdik Kalteng kepada media. (CNB1)