Dua Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Dibekuk Polres Sukamara

SUKAMARA, Canal Berita — Dua orang terduga pencabulan anak bawah umur berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukamara.

Dua pelaku berinisial SKD (53) dan SK (26) kini menekam di bilik jeruji besi akibat perbuatan mereka dan terancam kurungan penjara 15 tahun.

Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan, dalam kasus tersebut pihak sudah mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan percabulan terhadap anak bawah umur.

Kasus pertama dengan terduga pelaku berinisial SKD yang mencabuli cucu tirinya sebut saja Bunga (16), dengan melancarkan aksinya beberapa kali.

Modusnya, mengajak korbannya mengantar ke suatu tempat dengan cara korban membonceng SKD.

Posisi SKD di belakang saat berada di atas motor. Disitu korban sudah merasa aneh dengan gelagat SKD. Selanjutnya pelaku melihatkan film porno kepada korban.

Berikutnya pelaku meminta pijit dengan korban dan pelaku meraba paha dan mencoba mencium pipi korban, marasa ketakutan korban bergegas pergi.

Kasus kedua yaitu dengan terduga pelaku SK dengan melakukan aksi pencabulannya kepada korban tiga anak yang masih bersekolah kelas 2 SD.

Upaya pencabulan dilakukan sebanyak tujuh kali, tetapi yang berhasil empat kali.

Modusnya berteman dan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku mengajak korban malakukan gerakan membungkuk naik turun dan posisi pelalu di belakang dengan mencium bagian pantat korban.

Gerakan ini berulang ulang dilakukan dengan adanya kode atau hitungan dari pelaku.

“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres Sukamara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas AKBP Dewa Made Palguna. (CNB1)