Ditreskrimum Polda Kalteng Ungkap Perdagangan Orang, 2 Diantaranya Anak Dibawah Umur

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Subdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkapan bisnis prostitusi anak bawah umur di Sampit, Kotim.

Pengungkapan yang terjadi pada Sabtu 10 September 2022 tersebut berhasil mengamankan 14 tuna asusila dan satu mucikari.

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, pengungkapan tersebut adanya laporan masyarakat bahwa terjadi perdagangan anak bawah umur di karaoke eks lokalisasi km 12 Jenderal Sudirman Sampit.

“Setidaknya kami berhasil mengamankan 14 orang tuna asusila, dua orang diantara masih dibawah umur yaitu YY (16) dan ZZ (15). Kemudian satu orang sebagai mucikari K (53), ” ucap Dirreskrimum, Selasa 13 September 2022.

(FOTO: HERIYANTO)

Dirreskrimum mengatakan, dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti transfer uang sejumlah Rp 800 ribu, tiga buah buku register, satu alat kontrasepsi dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

“Untuk saat ini pelaku sudah kita tahan di Rutan Polda Kalteng. Sementara itu penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap para korban,” tandasnya. (CNB1)