Asyik Main Judi Online, Pemuda Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, Canal Berita — Pelaku judi online kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Petak pada Senin 5 September 2022.

Pelaku MA (23) diamankan di depan Toko Herman, Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak l, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto mengatakan, pengungkapan tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Dari tangan pelaku MA pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 216 ribu dan satu buah gawai merk Oppo A31 warna hijau,” ucap Kapolsek Pulau Petak, Jumat 9 September 2022.

Ia menambahkan, pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat, jika kita biarkan,” tegas Kapolsek Pulau Petak. (CNB1)