Asyik Bermain Judi, Tujuh Orang Diciduk Polisi

SUKAMARA, Canal Berita — Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara bekerjasama dengan Polsek Balai Riam berhasil mengukap tindak pidana perjudian.

Dalam penindakan tersebut, mereka berhasil menindak enam orang terduga pelaku penjudi togel dan satu orang judi lopu (atau semacam permainan judi dadu gurak).

Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Pguna mengatakan, penindakan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat maraknya tindak pidana perjudian.

“Ketujuh tersangka sekarang sudsh diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Sukamara, Kamis 22 September 2022.

Kapolres menjelaskan, tidak segan-segan dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan tindak pidana, termasuk perjudian.

“Atas perbuatannya mereka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengam ancaman penjara 10 tahun,” tukasnya.

Kapolres juga menambahkan sudah jauh jauh hari Polres Sukamara melaksanakan imbauan serta pesan Kamtibmas baik melalui para Bhabinkamtibmas di desa binaannya dan Humas melalui media sosial agar menjauhi segela bentuk praktek perjudian baik online ataupun langsung, pungkasnya.

Dalam penyampaian release ini Kapolres Sukamara didampingi oleh Wakapolres Kompol Budi Nugroho, Kasat Reskrim Iptu Adhi Haris Susanto dan Kapolsek Balai Riam Ipda Rusaman. (CNB1)