Ada Sertifikat Ganda untuk Satu Lahan, Ini Yurisprudensi Mahkamah Agung

JAKARTA, Canal Berita — Konflik lahan di perkebunan kelapa sawit kerap terjadi, tak hanya antara lahan masyarakat, antara perusahaan pun terkadang tumpang tindih. Lantas bagaimana solusinya?

Dalam lama resmi Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI menyebut, Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, ini sesuai dengan amar putusan Yurisprudensi no. 5/Yur/Pdt/2018.

Dalam pengantarnya Mahkamah Agung mencatat, Idealnya, satu bidang tanah hanya terdaftar dalam satu sertifikat. Namun, pada kenyataanya, sering ditemukan sengketa hak milik atas tanah yang timbul karena sertifikat ganda. Terhadap tanah yang sama, terdapat lebih dari sertifikat tetapi beda pemilik. Adanya sertifikat ganda tentu melahirkan konflik dan saling klaim kepemilikan atas tanah yang tercatat dalam sertifikat.

Pertanyaannya adalah, apabila terjadi sengketa atas tanah karena adanya sertifikat yang lebih dari satu atas tanahyang sama, sertifikat mana yang akan diakui legalitasnya?

Sikap hukum Mahkamah Agung, bahwa apabila terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, telah menjadi yurisprudensi tetap.

Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015,” demikian catat Yurisprudensi Mahkamah Agung yang dikutip InfoSAWIT, dalam laman resminya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan infosawit.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, 
grafis,  video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab infosawit.com.