Terbukti Korupsi Bantuan Peremajaan Sawit, Mantan Kadis Pertanian Katingan Divonis 4 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, Canalberita- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan tengah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Yossy pada Senin, 4 Maret 2024.

Selain pidana empat tahun penjara, Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Yossy, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Yossy divonsi bersalah karena terlibat pidana korupsi dana bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Kementerian Keuangan di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan pada tahun 2020-2021.

Vonis Pengadilan Tipikor Palangka Raya ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Katingan dengan pidana penjara selama 4,6 Tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir -pikir terkait putusan tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” jawabnya.

Seperti diketahui, bantuan dari Pemerintah Pusat senilai Rp 27 miliar itu dibagikan ke kelompok tani diduga tidak tepat sasaran sehingga negara mengalami kerugian Rp 10 miliar lebih.

Pasalnya, terdakwa Yossy disebut membuat laporan dan dokumen bahwa lima kelompok tani yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menerima bantuan, jadi layak menerima bantuan.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara