Lagi, Dua Pelaku Judi Togel Diringkus Polisi

TAMIANG LAYANG, Canal Berita — Lagi dan lagi pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku penjual togel oleh Satreskrim Polres Barito Timur dan Polsek Benua Lima.

Dua pelaku adalah LE (64) warga Desa Onelako dan SR (43) warga Kecamatan Benua Lima, mereka ditangkap di wilayah setempat pada Jumat 19 Agustus 2022.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmassela melalui Kasat Reskrim Ende Iptu Agung Gunawan Putra mengatakan, penangkapan kedua pelaku penjual togel tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.

“Dua pelaku yang kami tangkap seorang perempuan dan laki-laki. Dari tangan mereka diamankan barang bukti uang tunai Rp 949 ribu beserta dengan 7 lembar hasil penjualan kupon putih, empat buah handphone, dua buah buku catatan, dua buah bolpoin, satu buah kartu ATM atas nama LE dan satu buah catatan kecil,” sebutnya.

Tambahnya, pengungkapan tersebut adalah hasil gabungan dari anggota Satreskrim Polres Barito Timur dan Unit Reskrim Polsek Benua Lima disebuah kos disalah satu desa kecamatan setempat.

Dalam kasus ini pihanya pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindakan perjudian.

“Kita tidak main-main dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Bartim, namun kami meminta informasi kepada masyarakat apabila mengetahui,” tutupnya. (CNB1)