Kapolda Berikan 52 Personel Penghargaan dan PTDH Satu Personel

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto pimpin pelaksanaan apel pagi di Lapangan Barigas Mapolda setempat pada Senin 22 Agustus 2022.

Dalam kesempatan itu, jenderal bintang dua tersebut juga memberikan penghargaan kepada 52 orang personel dan satu punishment atau sanksi pemberhentian.

Dalam amanat Kapolda menyampaikan, pemberian penghargaan ini bukanlah rutinitas namun sebuah bentuk apresiasi institusi dan pimpinan kepada personel yang telah berjasa membawa nama baik Polri dan berprestasi.

“Saya juga berpesan kepada seluruh personel untuk senantiasa menanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri,” terangnya.

PIMPIN KEGIATAN : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto saat memberikan memberikan saksi PTDH. (FOTO : HUMAS)

Sementara itu Kabidhumas, Kombes Pol K Eko Saputro menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada 52 personel Polda Kalteng dan Polres jajarannya yang berprestasi sesuai surat keputusan Kapolda Kalteng nomor :Kep/308/VII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang pemberian penghargaan kepada personel Polda Kalteng yang berprestasi.

“Selain memberikan reward, Kapolda Kalteng juga memberikan Punishment kepada satu personel Polda Kalteng yang melakukan pelanggaran berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terangnya.

Lebih lanjut Eko menambahkan, adapun personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yaitu Aipda Darmawan yang berdinas di Yanma Polda Kalteng. (CNB1)