Ingin Balapan Liar, 11 Sepeda Motor Diangkut Polisi

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali belasan kendaraan modifikasi di kawasan Pameran Jalan Temanggung Tilung pada Selasa 23 Agustus 2022, sore.

Sebanyak 11 kendaraan yang sudah dimodifikasi knalornya tersebut diduga ingin dipergunakan balapan liar (Bali), dan pemiliknya rata-rata masih berstatus pelajat atau bawah umur.

Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Budi Hartono mengatakan, diamankan 11 kendaraan tersebut setelah mereka melaksanakan patroli rutin dalam menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kota Cantik agar tetap aman dan kondusif.

Hal itu disebabkan banyaknya laporan masyarakat atau pengendara yang merasa resah dengan aksi kebut-kebutan di jalan umum, yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Selain di kawasan Temanggung Tilung, personel kembali melaksanakan patroli rutin di kawasan yang rawan balapan liar Jalan Adonis Samad dan disana kami berhasil mengamankan enam sepeda motor beserta pemiliknya,” ucap Budi.

Ipda Budi menambahkan, motor-motor yang berhasil diamankan ini disinyalir akan digunakan untuk melakukan balapan liar, karena kondisinya sudah dimodifikasi mulai knalpot dan lainnya.

“Sewaktu diamankan mereka sudah aduk kecepatan, sebagian masih nongkrong. Mereka rata-rata anak muda dan aksi ini tentunya sangat membahayakan orang banyak. Tidak hanya nyawa sendiri yang menjadi taruhan, akan tetapi para pengendara lain yang sedang melintas,” tukasnya.

“Kendaraan yang diamankan kami serekahkan kepada persenel Satlantas Polresta Palangka Raya guna diberikan penindakan penilangan. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anaknya, dan juga kepada masyarakat apabila ada informasi segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” timpalnya diakhir kalimat. (CNB1)