Polisi Amankan 13 Paket Diduga Sabu-Sabu di Kelurahan Pahandut Seberang

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya telah berhasil menggagalkan tindak pidana peredaran gelap narkotika, yang akan beraksi di wilayah Kota Palangka Raya.

Terkait hal tersebut, polisi berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yakni pria berinisial M (47) oleh petugas kepolisian dari Satreskoba pada hari Senin 11 Juli 2022 kemarin.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya pun membenarkan terkait keberhasilan yang dilakukan oleh kesatuannya tersebut.

M beserta dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diringkus pada kawasan Jalan Pantai Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 19.30 WIB kemarin,” katanya melalui rilis yang diterima pada, Selasa 12 Juli 2022.

Dari tangan pelaku, sebanyak 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar pun diamankan petugas dari tersangka M ketika dilakukan penangkapan tersebut, dengan berat kotor kurang lebih 4,29 Gram.

Selain 13 paket tersebut, beberapa barang bukti pendukung lainnya pun juga kami amankan yakni seunit timbangan digital, sepack plastik klip, sebuah gunting, sebuah pipet plastik, sebuah kaleng plastik berwarna hitam, seunit HP dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,00,” pungkasnya.

Tersangka bersama seluruh barang bukti tersebut, kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba.

Apabila terbukti bersalah, tersangka M terancam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika,” tegasnya.

Hukuman pidana paling lama 20 Tahun penjara pun akan menanti tersangka apabila terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana narkotika itu, dengan berdasarkan pasal maupun ayat dari Undang-Undang Republik Indonesia tersebut. (BS/CNB)