Rektor Masih Rangkap Ketua Senat, Begini Respon Pengamat Pendidikan Kalteng

PALANGKA RAYA, Canal Berita – Tokok Masyarakat Adat Kalimantan Tengah (Kalteng), ikut memperhatikan persoalan ranah pendidikan yang ada di wilayah Bumi Tambun Bungai. Apalagi saat ini sedang ramai di bicarakan di tengah masyarakat soal Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) hingga masalah rangkap jabatan Senat.

Sebagai mana diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya nomor : 8457/UN24/KP/2021 tentang perubahan kesembilan atas keputusan Rektor UPR nomor : 472/UN24/KP/2018 tentang pengangkatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Senat Universitas Palangka Raya periode tahun 2018-2022.

Dalam lampiran Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya, kedudukan dalam keanggotaan Senat, Rektor menjabat sebagai Ketua Senat yang artinya ini sudah menyalahi ketentuan maupun peraturan Statuta UPR sendiri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 42 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya pada pasal 33 ayat (6), Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat Wakil Dosen, bukan dari Pimpinan Rektor.

Terkait hal tersebut menjadi pertanyaan dari, pengamat Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng), Simpei Ilon dimana dijelaskannya bahwa, hal tersebut akan berpengaruh terhadap Rektor selanjutnya, yang mana saat ini sedang mulai melakukan Pemilihan Rektor (Pilrek).

Saya harap, mari kita benahi, mari kita sampaikan dan kita perbaiki agar jangan melanggar aturan yang ada, kita sebagai orang taat Hukum, aturan itu jangan dilanggar, tidak usah kita alasan karena kurang banyak orang lalu kita bisa rangkap jabatan, saya kira SDM di UPR memadai,” ucap Simpei Ilon. Selasa 12 Juli 2022.

Lebih lanjut dirinya berharap, untuk Pilrek yang sempat tertunda tekait adanya surat dari Dirjen Dikit tentang Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat Tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Periode 2022-2026, tentang tertib administrasi dan tertib aturan dalam pelaksanaan proses pemilihan Rektor di lingkungan UPR, kami harap agar proses pemilihan Rektor untuk sementara waktu ditunda, hingga dilakukan penyesuaian.

Saya disini bukan untuk mengritik siapapun, ini demi kemajuan pendidik kita, saya memberikan masukan ataupun mengingatkan, agar Pendidikan kita di Kalteng lebih maju lagi kedepannya, supaya tidak ada anggapan yang kurang enak di masyarakat terkait masalah yang saat ini sedang berkembang,” tuturnya.

Sementara itu, dikesempatan berbeda, menangapi tekait Pemilihan Rektor UPR, Ketua Panitia Pelaksana Penjarinan dan Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Joni Bungai MPd mengagungkan, bahwa berdasarkan surat Dirjan Dikti terbaru tanggal 28 Juni 2022. Dirjen mencabut surat terdahulu dan memerintahkan Proses Pilrek UPR dilanjutkan dengan komposisi senat yang ada.

Sekarang 13 orang calon yang mendaftar sudah ditetapkan senat. Mulai tangga 14 Juli sampai 6 Agustus para calon Rektor melakukan Sosialisasi. Tanggal 9 Agustus pemilihan untuk menetapkan 3 calon yang dikirim ke Mendikbud,” tutup Prof. Dr. Joni Bungai. (BS/CNB)