Tak Punya Kendaraan Buat Kerja, Motor Rentalan Dibawa Kabur

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Seorang pria berinisial DS (25) warga Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya diringkus tim gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polres Barito Utara pada 1 Juni 2022, kemarin.

Pelaku yang sudah beristri ini diduga melakukan penggelapan sepeda motor rentalan di Jalan Beliang, Kota Palangka Raya pada 26 April 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan mengatakan, pelaku DS ini menyewa sebuah sepeda motor di Neo Rental Jalan Beliang seharga Rp 500.000 perminggu.

Berselang waktu, waktu perjanjian pun telah lewan dan tersangka DS tidak ada kabar. Sehingga korban pemilik rental sepeda motor melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polresta Palangka Raya.

“Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembuyian pelaku di Desa Lemo, Kabupaten Barito Utara. Setelah berkoordinasi dengan Polres Barito Utara kami berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya,” ungkap Ronny Nababan kepada awak media di Mapolresta, Jumat 3 Mei 2022.

Dijelaskan Ronny, diwaktu penangkapan pelaku tidak ada perlawanan, sehingga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polresta Palangka Raya setelah menempuh waktu 12 jam.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor tersebut digunakan untuk bekerja. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun,” tukasnya. (CNB1)