BPPRD Sediakan Layanan Perbaikan Data PBB-P2

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Saat ini masih ada data objek pajak, khususnya PBB-P2 ganda. Misalnya satu tunah terbaca dobel objek pajak dengan nilai pajak yang berbeda, tapi objeknya sama. Jadi, untuk menyelesaikan masalah seperti ini maka Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya memberikan layanan kepada masyarakat jika objek pajaknya mengalamai permasalahan.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan jika ada masyarakat yang memiliki masalah data PBB-P2 ganda, maka disarankan untuk mendatangi staf agar bisa dilakukan perbaikan. Karena data base PBB-P2 sampai saat ini belum sempurna, masih menggunakan sistem yang lama, tapi on proggress sedang dilakukan perbaikan secara bertahap.

“Sejak November 2014, Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dialihkan pengelolaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten dan kota se Indonesia,” terangnya, Kemarin.

Namun menurutnya pengalihan ini tidak saja berupa pelimpahan kewenangan, tapi termasuk juga adanya tunggakan PBB-P2 yang selanjutnya merupakan tanggungjawab pemerintah daerah untuk melakukan penagihan.

“Objek dan subjek pajak PBB-P2 dengan basis data dan potensi pajak yang besar akan menjadi potensi pendapatan daerah yang besar, namun jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah bagi daerah berupa piutang pajak,” terangnya.

Dijelaskan sejak 2014 untuk mengelola PBB-P2 dilakukan dengan pembentukan dan pemeliharaan basis data menggunakan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang merupakan sistem terintegrasi untuk mengolah informasi atau data objek dan subjek PBB-P2 berupa pengolahan data (melalui pendaftaran, pendataan dan pembagian) pembuatan identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pengolahan basis data, pengecekan hasil keluaran berupa (SPPT,STTD,DHKP dsb), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan pengolahan data PBB-P2 sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui pelayanan satu tempat.

“Kelemahan sistem ini karena masih berbasis desktop, sehingga data real time secara mobile tidak diperoleh dan masyarakat wajib pajak sulit mengakses karena harus datang ke kantor BPPRD. Sejak 02 Agustus 2020 sejalan bergulirnya waktu dan perkembangan TIK, maka sistem di atas di-update secara online dan real time berbasis website,” bebernya.

Wajib pajak mudah mengakses untuk mengetahui informasi pembayaran maupun tunggakan dengan mengunduh data pada android dengan mengetik: https://pbb.palangkaraya.go.id/portlet/portlet.php maka wajib cukup memasukan data nomor objek pajak (NOP) dengan kode verifikasi, sehingga akan didapat informasi tentang PBB yang dimiliki.

“Saat ini BPPRD sedang melakukan pendataan ulang dengan melakukan verifikasi data pada sistem aplikasi dengan data riil di lapangan dengan kemungkinan terjadi 1 dari 6 kriteria dan cara penyelesaian (perbaikan data, penagihan dan penghapusan piutang PBB-P2),” imbuhnya.

Aratuni menambahkan bagi wajib pajak jika diketahui ada termasuk dalam 6 kriteria yang disusun dan asumsikan dimaksud mohon datang ke BPPRD untuk dilakukan perbaikan bahkan penghapusan piutang dengan dilengkapi permohonan keberatan dari wajib pajak sebagai syarat tindak lanjut (sambil tim verifikasi lapangan melakukan pencocokan data). (k1)