Gunakan Knalpot Bising, Lima Sepeda Motor Kena Tilang

PANGKALAN BUN, Canal Berita — Menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Ps Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria mengatakan, kegiatan tersebut adalah upaya pihaknya dalam meminimalisir penggunaan knalpot brong yang membuat bising suara, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Hari ini, Selasa 31 Mei 2022 anggota kami menindak lima pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong. Waktu itu mereka asyik nongkrong dan langsung di datangi anggota kita saat melaksanakan patroli sekitar Taman Kota Pangkalan Bun Bundaran Pancasila, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar,” ucap Iptu Bayu Caesaria.

Meski sebagian pengendaranya dapat menunjukkan surat-surat pendukung baik SIM dan STNK, lanjut Kasat Lantas, kendaraan tersebut tetap dilakukan tindakan tegas berupa tilang.

“Meski surat kendaraan lengkap, lima sepeda motor tetap kami tilang karena menggunakan knalpot brong. Bahasanya keberadaan knalpot brong sangat mengganggu ketentraman masyarakat, suaranya yang bising membuat pengendara lainnya merasa terganggu,” cetusnya.

Kemudian lima pemilik kendaraan pun diminta mengganti knalpot bising tersebut dengan yang standar, sehingga tidak membuat bising dan tidak mengganggu pengguna kendaraan atau masyarakat lainnya.

“Kami tidak segan-segan dalam penindakan knalpot brong, kami juga menyita knalpot agar dimusnahkan. Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat tidak menggunakan knalpot bising, gunakan lah knalpot standar,” tutupnya. (CNB1)