Pemkab Barito Timur Kurangi Dana Hibah Rp7 miliar

canalberita.com — Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengurangi dana hibah sebesar Rp7 miliar pada 2022, karena keterbatasan anggaran sekaligus masih serius serta fokus memutus rantai penularan dan penyebaran COVID–19 di wilayah setempat.

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Bartim Ahmad Gazali di Tamiang Layang, Kamis 14 April 2022, mengatakan bahwa pada 2021 dana hibah disediakan sebesar Rp22 miliar, namun pada 2022 menjadi Rp15 miliar atau berkurang Rp7 miliar.

“Dana hibah Rp15 miliar itu peruntukannya tetap pada operasional, pembangunan rumah ibadah, serta lembaga atau organisasi kemasyarakatan,” tambahnya.

Dikatakan, setelah adanya penetapan penerima dana hibah dari kepala daerah maka dana tersebut akan segera diproses untuk disalurkan ke penerima melalui proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gazali mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan Bagian Kesra Setda Barito Timur yakni melakukan verifikasi administrasi dan faktual ke lapangan. Setelah lulus administrasi akan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Diperkirakan penandatanganan NPHD itu pada awal Mei 2022. Semoga tidak ada kendala nantinya,” ucap dia.

Dirinya pun mengingatkan pihak-pihak yang menerima dana hibah tahun anggaran 2021, agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Sebab, berdasarkan data yang tercatat di Pemkab Barito Timur, ada 10 panitia operasional, pembangunan rumah ibadah dan organisasi lembaga lain belum melaporkan dana hibah.

“Kami mengharapkan pada bulan April ini sudah bisa menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Ada 10 yang belum melaporkannya,” katanya.

Pria yang pernah menjabat Sekretaris Kecamatan Benua Lima itu juga mengingatkan, kepentingan administrasi berupa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2021 tersebut sebagai bukti otentik karena sedang ada audit keuangan dari BPK RI Perwakilan Kalteng.

 

BS/CNB