BNNP Kalteng Musnahkan 282 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Empat Tersangka

canalberita.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan pembuatan barang bukti hasil pengungkapan dari empat orang tersangka.

Pemusnahan yang pada Kamis 14 April 2022 pukul 14.00 WIB di lobi BNNP Kalteng tersebut langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat.

Sumirat mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari tersangka Widyo Nusantoro alias Widyo (40), Denny Rachmansyah alias Deden, Rangga Warsito alias Angga, Ahmad Yani alias Yani. Mereka ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit.

Proses pemusnahan sabu oleh BNNP Kalteng. Foto: Heriyanto

“Mereka bisa disebut pengedar lintas Provinsi, karena barang haram tersebut didapat dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar),” sebut Kepala BNNP Kalteng ini.

Dijelaskan Sumirat, Sampit bisa dikatakan tempat peredaran yang cukup besar. Hal tersebut adalah pemetaan dan hasil pengungkapan pihaknya selama ini, karena barang bukti yang diamankan tergolong besar.

“Sampit menjadi antensi kami. Dan kami juga mendorong agar disana bisa didirikan BNN juga sehingga dalam pengawasan bisa maksimal, namun kami juga berharap semua pihak bisa membantu dalam pemberantasan narkoba,” imbuhnya.

CNB1