Motif Pembunuhan Warga Murjani Diduga Masalah Piutang

CANALBERITA.COM – Agar kasus pembunuhan Sarwani warga Dr Murjani Kota Palangka Raya lebih terang, penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi kepada enam orang tersangka pada Selasa 12 April 2022 pagi.

Dalam rekonstruksi, AN diduga sebagai otak dalam kasus pembunuhan yang berencana tersebut. Sebab dari keterangan pengacara para tersangka, Sukah L Nyahu menerangkan dalam rekonstruksi dan BAB tersangka AN adalah otak kasus pembunuhan.

Dan menurutnya, kasus dilatar belakangi utang piutang antara korban dan tersangka AN, kemudian AN bersama teman-temahnya mencoba menagih utang korban tersebut namun hanya dijanjikan hingga terjadi pembunuhan itu.

“Kasusnya masalah utang perkiraan Rp 30 juta, dimana korban berutang kepada tersangka Yanto. Berdasarkan BAB penyidik menerapkan Pasal Pembunuhan berencana,” sebutnya.

Dari informasi yang diterima, dalam kasus ini berjumlah delapan orang tersangka, namun dua orang masih dalam pemburuan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Identitas tersangka yang berhasil ditangkap adalah AN (otak pelaku), MR, BG, UP, AM, SR. Sedangkan dua orang masih DPO adalah UD dan AL. (CNB1)