Saber Pungli Kotim Ingatkan Hindari Pungli, Ini Sanksinya

CANALBERITA.COM – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus dilakukan Satgas Saber Pungli. Bahkan, pihaknya juga telah mengadakan sosialisasi. Sasarannya di Kecamatan Kota Besi.

Ada tiga narasumber yang dihadirkan yakni, Polres Kotim, Inspektur Kotim dan Kejaksaan Kotim. Sosialisasi dipusatkan di aula Kecamatan Kota Besi

Dalam arahan tertulisnya, Ketua Satgas Saber Pungli Kotim Yudha Setiawan, SH, SIK yang dibacakan Sekretaris Sanggul L Gaol mengatakan, pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal ini harus kita berantas secara tegas, terpadu, efektif, efisien supaya menimbulkan efek jera,” ucapnya dihadapan yang hadir pada sosialisasi, Senin 14 Maret 2022.

Undangan yang hadir pada kegiatan tersebut yakni, kepala sekolah di satuan pendiidikan, ketua komite, damang kepala adat, mantir/led adat, camat, lurah, dan kepala desa Sekecamatan Kota Besi.

Dia juga mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jangan sampai melakukan pungutan liar dengan dalih apapun atau mengatasnamakan siapapun, serta bentuk-bentuk pungutan liar yang mempunyai risiko penyimpangan.

Apabila melanggar ketentuan kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya

Sementara itu, Camat Kota Besi Gusti Mukafi mengucapkan terima kasih kepada Satgas Saber Pungli Kotim telah mengadakan sosialisasi di wilayah Kecamatan Kota Besi.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, menurutnya, selain menambah pengetahuan dan wawasan tentang larangan melakukan pungutan liar dan mengenai sanksi hukum, juga untuk mengingatkan apabila akan melakukan pungutan hendaknya berdasarkan hukum yang jelas, bukan sebaliknya. (BS/CNB)