PT FLTI Denda 110 Losa, Alhamdulillah Kesepakatan Plasma Terjadi

CANALBERITA.COM – Kedamangan dan DAD Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau menjatuhkan sanksi adat pada PT FLTI, atas pelanggaran adat yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan tersebut. Saknsi adat sendiri dijatuhkan berdasarkan ketentuan adat Dayak Tomun saat dilakukannya sidang adat pada Minggu 22 Maret 2022.

Ketua DAD Kecamatan Lamandau, Rudi Sea menyebutkan, sanksi adat dijatuhkan karena pihak perusahaan sempat melanggar hinting adat. Yakni saat upaya penyelesaian antara tuntutan warga terkait lahan plasma dari perusahaan.

“Kita ingin menjaga marwah hukum adat Dayak, jadi meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan damai tapi untuk pelanggaran adat tetap kita berikan sanksi,” sebut Rudi.

Lebih lanjut dikatakan Rudi, sidang adat tersebut juga sebagai tindak lanjut kesepakatan yang sebelumnya sudah terjadi antara masyarakat Desa Sekoban dan PT FLTI. Sanksi adat sendiri, tujuannya untuk menyelesaikan dan mendamaikan masyarakat dan pihak perusahaan, sehingga dapat berjalan bersama.

“Berdasarkan ketentuan adat Dayak Tomun, pihak PT FLTI kita jatuhi sanksi denda adat 110 Losa,” ungkapnya.

Dijelaskannya juga, sanksi adat tersebut, jika dinilai dengan uang maka 1 Losa sekitar Rp 50 ribu. Sehingga total denda 110 Losa tersebut iakah sekitar Rp 5,5 juta. Pihak purusahaan sendiri, dikatakan Rudi menyetujui dan menyanggupi sanksi adat yang dijatuhkan tersebut.

Sementara itu, Artia Nanti koordinator masyarakat Desa Sekoban saat memperjuangkan hak masyarakat menyambut baik terselesaikannya semua permasalahan tersebut. Termasuk proses sidang adat yang dilakukan dan telah disepakati.

“Dari Sidang Adat ini, yang diutamakan yaitu perdamaian antara para pihak. Termasuk tidak menghilangkan marwah adat yang kita junjung tinggi,” sebutnya.

Atas keputusan dalam sidang adat tersebut, dikatakan Artia sudah mengacu pada ketentuan Diktat Hukum Adat Dayak Tomun. Untuk itu, ia juga berharap agar keputusan tersebut dapat diterima dan dijalankan dengan baik.

Terpisah, Suryaman perwakilan managemen PT PT First Lamandau Timber International (FLTI) mengatakan, pihaknya dari perusahaan dan masyarakat Desa Sekoban sepakat bekerjasama membangun plasma. Komitmen ini dikatakannya menjadi salah satu butir kesepakatan pada 16 Maret 2022.

Kesepakatan yang disaksikan Bupati Lamandau tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan ritual adat membuka Lompang Begawar oleh Dewan Adat Dayak (DAD) dan Damang Kecamatan Lamandau, bersama masyarakat adat Desa Sekoban pada 18 Maret 2022.

“Pada pertemuan tersebut, masyarakat Desa Sekoban dan PT FLTI sepakat untuk membangun kebun plasma. Sesuai kesepakatan saat itu, plasma akan dibangun pada lahan yang disediakan masyarakat Sekoban. Sedangkan seluruh biaya yang timbul, akan dijadikan sebagai utang plasma,” jelas Suryaman.

Ia juga menegaskan, para pihak memang harus menghormati kesepakatan tersebut. Dengan demikian, akan tercipta hubungan yang lebih harmonis di antara masyarakat Sekoban dan PT FLTI. Selain itu lanjutnya, tentu saja agar tujuan bersama dalam pembangunan kebun plasma dapat berjalan dengan baik dan program-program yang direncanakan pun dapat terlaksana.

“Kita semua harus menghormati kesepakatan tersebut. FLTI pun telah berkomitmen untuk pembangunan plasma ini. Kami tinggal menunggu lahan dari masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam kesepakatan,” lanjutnya.

Selain plasma, FLTI berkomitmen terhadap program kemitraan dan CSR, seperti juga tertuang dalam kesepakatan. “FLTI akan memberikan program-program CSR kepada masyarakat desa binaan perusahaan, sebagaimana yang selama ini sudah diberikan perusahaan,” pungkasnya. (CNB1)