Buntut Kasus Jalan Antardesa, Sembilan Kades di Laporkan ke Polda Kalteng

canalberita.com — Merasa dirinya menjadi korban diskriminasi dalam kasus proyek pekerjaan jalan antardesa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu, H Asang laporkan sembilan kepala desa.

Pasalnya, ia (H Asang) selaku korban justru diseret kemeja hijau sebagai tersangka bersama mantan Camat Katingan Hulu. Padahal diri sebagai pekerja sudah menyelesaikan semua pekerjaan 100 persen, namun haknya justru belum di bayar lunas oleh sembilan kepala desa dari 11 kepala desa. Dan dia mengalami kerugian miliaran rupiah.

H Asang melalui pengacaranya Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan, secara resmi melaporkan sembilan Kades ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng pada Jumat 4 Maret 2022.

Mereka yaitu, Kedes Tumbang Kabayan, Kades Sei Nanjan, Kades Rantai Bahai, Kades Rantau Puka, Kades Tumbang Kuai, Kades Kuluk Sapangi, Kades Dehes Asem, Kades Rangan Kawit dan Kades Desa Kiham Batang.

“Benar, sembilan Kades kita laporkan ke Polda Kalteng karena diduga menggelapkan uang sisa pekerjaan pembuatan jalan yang kami laksanakan. Sementara dua desa tidak kita laporkan karena sudah membayar lunas pekerjaan kami. Atas laporan ini sudah menunjuk pengacara dalam penanganan laporan ke Polda Kalteng,” ungkap H Asang.

Sementara itu, Rahmadi G Lentam mengatakan, bahwa para terlapor masing-masing dalam kualitas jabatannya sebagai Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sehingga dugaan tersebut muncul dan merugikan kliennya.

“Saya tegaskan bahwa pekerjaan yang diperintahkan oleh para terlapor telah selesai dengan baik dan disetujui. Namun sembilan kepala desa tidak membayarkan sisa uang pekerjaan kepada kline kami,” ungkap Rahmadi.

Rahmadi menambahkan, bahwa dengan tidak membayar pekerjaan pelapor yang diperintahkan para terlapor, padahal mereka telah menerima Dana Desa dari APBdes Kementerian Desa secara penuh, Dana Desa terkait pekerjaan yang diperintahkan kepada pelapor.

“Disini kami menduga dana yang seharuskan dibayarkan ke kline kami justru digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor. Dan kita lihat juga pajak yang seharusnya menjadi pemasukan bagi negara/daerah faktanya tidak dibayar/disetor ke Kas Daerah oleh para terlapor.Maka itu diduga perbuatan mereka dapat dikualifikasikan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi,” cetusnya.

(CNB1)