BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 300 Gram Sabu di Sampit

CANALBERITA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali meringkus empat orang sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada 14 Maret 2022.

Kawanan pelaku ditangkap saat ingin bertransaksi di depan Hotel Wella Sampit Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dari tangan mereka, BNNP Kalteng berhasil menyita 300 gram atau 3 ons sabu-sabu yang disimpan pelaku di bagian box depan mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi KB 1011 XX.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, penangkapan pelaku tersebut atas dasar laporan masyarakat ada sebuah mobil membawa narkoba dengan berpenumpang tiga orang dari arah Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kotim (Sampit).

Kemudian, kata Sumirat, dibentuklah tim melakukan penyelidikan dan diperjalanan menemukan mobil yang sesuai dengan ciri-ciri dilaporkan yang dibawa ditumpangi oleh DR (29), WB (33) dan RW (28).

“Anggota kita langsung membuntuti mobil tersebut, mereka berhenti tepat didepan Hotel Wella dan bertemu seseorang berinisial AY (41). Saat itu langsung disergap anggota di lapangan. Saat dilakukukan penggeledahan, anggota menemukan bungkusan berisi sabu di box bagian depan samping sopir,” ucap Sumirat, Selasa 22 Maret 2022.

Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan, tersangka DR, WN dan RW ini diminta seseorang untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang berinisial I yang sekarang masih buron.

“Orang yang menerima narkoba di Sampit ternyata tersangka AY, orang suruhan I. Perkiraan tersangka I sudah melarikan diri keluar pulau sekarang ini. Ini adalah transaksi ke tiga dilakukan oleh pelaku kepada orang yang sama, yang pertama hampir 700 gram,” tuturnya.

Keempat tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP. (CNB1)