Polres Kotim Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 756 Juta

CANALBERITA.COM – Polres Kotawaringin Timur, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 31 bungkus seberat 378,44 gram senilai Rp 756.880.000, hasil tangkapan dua pekan dari Januari-Februari bertempat di Aula Polres Kotim, Rabu 9 Februari 2022.

Barang tersebut didapat dari 12 kasus pengungkapan dengan 16 orang tersangka yang terdiri dari 14 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang diamankan.

Ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba serta Polsek Jajaran. Pengungkapan kasus dalam kurun waktu 14 hari,” kata Kapolres Kotim AKBP. Sarpani.

Selain itu, dirinya juga mengajak kepada masyarakat bekerjasama bahu-membahu membantu memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Habaring Hurung ini.

Narkoba musuh kita bersama, kepolisian tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Kemudian saya mengingatkan juga, bahwa benteng yang pertama adalah keluarga, kalau benteng itu kuat maka narkoba ini tidak bisa masuk,” ujarnya.

Dalam 3 tahun berjalan ini, pengungkapan kasus narkotika cenderung mengalami peningkatan,” ujar Kapolres.

Saya tekankan bagi yang masih ada menggunakan narkotika berhenti. Kami juga akan fasilitasi bagi warga yang ingin mau rehabilitasi. Kemudian apa bila masih ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba, maka akan kami tindak tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kotim dan penasehat hukum terpidana.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin blender, kemudian dilarutkan kedalam air yang dicampur bahan kimia pembersih lantai. Setelah itu larutan air mengandung narkotika itu ditumpahkan di selokan. (BS/CNB)