BI Luncurkan Uang Baru, Ini Lokasi dan Jadwal Penukaran Bagi Masyarakat

PALANGKA RAYA, Canal Berita – Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) PADA Kamis 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp 20.000, Rp.10.000, Rp 5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Sebagai bentuk penghargaan dan sinergi Bank Indonesia Cabang Kalimantan Tengah dengan Pemerintah setempat, 18 Agustus 2022 bertempat di Aula Serba Guna, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalteng, Yura Djalins telah menyerahkan Token of Appreciation (ToA) berupa 7 lembar pecahan Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022.

Pecahan rupiah tersebut memiliki nomor seri istimewa, yaitu tahun lahir Gubernur Kalteng yang diberikan kepada H Sugianto Sabran.

Yura Djalins mengatakan, bagi masyarakat yang ini melakukan penukaran uang kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 ini dapat melalui Kas Keliling Bank Indonesia dengan terlebih dahulu mendaftar melalui Aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id.

“Waktu dan tempat, yaitu pada 22 Agustus 2022, pukul 10.00-14.00 WIB di Pasar Kahayan. Kemudian pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2022, pukul 10.00-14.00 WIB di Pasar Besar dan tanggal 25 Agustus 2022 pukul 10.00-14.00 WIB di Pasar Rajawali,” ucap Yura Djalins.

Penyerahan ToA tersebut dilakukan setelah acara Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022, yang dilaksanakan secara hybrid melalui aplikasi zoom. Rakornas dibuka oleh Presiden RI dan didampingi oleh Menko Bidang Perekonomian, Gubernur BI, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Tujuan dari pelaksanaan Rakornas ini adalah untuk mendorong TPID dalam menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional dengan kebijakan pemulihan ekonomi di daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Kalteng memberikan arahan yang selaras dengan arahan Presiden RI dalam pengendalian inflasi yaitu agar masing-masing daerah dapat memetakan komoditas-komoditas apa saja yang menjadi penyumbang inflasi utama.

Melalui kebijakan ini, diharapkan masing-masing daerah dapat menjalin kerja sama dengan daerah surplus untuk mengamankan pasokan komoditas yang mengalami defisit. Dengan demikian, potensi inflasi kedepan diharapkan dapat terkendali. (CNB1)