Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya Tentang PPKM Level 3 yang Dibatalkan

CANALBERITA.COM – Belum lama ini, Pemerintah menyatakan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat hari natal dan tahun baru. Namun rencana penerapan PPKM Level 3 itu dibatalkan.

Terkait rencana penerapan PPKM Level 3 tersebut sebelumnya juga telah membuat sejumlah sektor melakukan penyesuaian, termasuk dalam hal pendidikan. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.

Pada 2 Desember 2021, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah mengeluarkan surat edaran nomor Nomor 420/666/870.Um.Peg/XII/2021, terkait Pembelajaran Akhir Semester I tahun pelajaran 2021/2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah akan kembali melakukan perubahan kalender pendidikan seperti diatur dalam surat edaran yang telah diterbitkan.

Kami belum menerima informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau ada informasinya, nanti kami akan sampaikan terkait perubahan kalender pendidikan ini,” jelas Akhmad Fauliansyah dalam keterangan tertulis diterima, Jumat 10 Desember 2021.

Dimana dikatakannya bahwa, beberapa waktu yang lalu Disdik Kota Palangka Raya menerbitkan SE terkait Pembelajaran Akhir Semester I Tahun 2021/2022. Surat tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal dan tahun baru.

Selanjutnya, Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam SE tersebut, mengatur tentang pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) I, yang semula rencana dilaksanakan mulai 6 sampai 11 Desember 2021 diubah menjadi 6 Desember 2021 sampai 24 Desember 2021.

Penilaian Akhir Semester I dapat dilaksanakan secara tatap muka terbatas atau secara daring/luring dengan jadwal diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

Sementara penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar (rapor) kepada peserta didik, serentak dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2021 dengan penanggalan Buku Laporan Hasil Belajar pada tanggal 27 Desember 2021.

Selain itu, libur atau jeda antara semester I dan II dari tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, ditiadakan. Dinas Pendidikan memberikan kebijakan mengganti jadwal yang direncanakan sebelumnya libur akhir semester itu diisi dengan kegiatan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila dengan jadwal diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. (BS/CNB)