Simpan 50 Paket Sabu, Wanita Ini Diringkus Satresnarkoba

CANALBERITA.COM – Seorang wanita berinisial SS (38) pemilik 50 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 14,19 gram diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotim di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Rabu 27 Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, bahwa awal terungkap kasus tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang kerap bertransaksi narkoba di sekitar pemukiman warga.

“Hasil penyelidikan benar dan kemudian kita ringkus terlapor yang sedang berada di ruang tamu rumah dimana dia sering melakukan transaksi narkoba,” kata Syaifullah saat dikonfirmasi, Kamis 28 Oktober 2021.

“Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, kita temukan di atas meja di kamar 50 bungkus plastik klip yang berisi sabu, dan diakui semua barang itu milik terlapor,” katanya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 50 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 14,19 gram, 1 buah potongan sedotan warna bening, 2 bungkus kotak rokok, 1 pak plastik klip dan uang tunai diduga hasil penjualan sejumlah Rp 70.000, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Terlapor kita kenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Syaifullah.

 

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.