Kasasi JPU Kejari Palangka Raya Dikabulkan MA, Terpidana Korupsi Kontainer Lapak PKL Dieksekusi

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Terpidana korupsi proyek pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Terpidana Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tersebut di eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini Penuntut Umum dari Kejari Palangka Raya.

“Sudah di eksekusi ke Rutan Kelas kelas IIA Kota Palangka Raya,” beber Kasi Intel Datman Ketaren, Kamis, 11 Januari 2024. “Sebelum di eksekusi, dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah tiba di Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya,” timpal Datman.

Upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah sebelumnya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya vonis bebas kepada tiga terdakwa, yakni Akhmad Gazali selaku pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan. Sonata Firdaus Eka Putra sebagai PPK dan Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017.

Akhmad Gazali divonis lebih dulu dengan hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Untuk Akhmad Gazali lebih dulu kita lakukan eksekusi, barulah setelah itu Sonata. Sedangkan untuk Yuneli masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Selain hukuman 4 tahun penjara, Akhmad Gazali di pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Kemudian, Sonata Firdaus Eka Putra selaku PPK pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Untuk Akhmad Gazali lebih dulu kita lakukan eksekusi, barulah setelah itu Sonata. Sedangkan untuk Yuneli masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara