Kejati Kalteng Dorong Polda Proses Kasus Pemalsuan Akta Otentik Seret Nama Pengusaha

PALANGKA RAYA,CanalBerita – Pada perkara bernomor 257/Pid.B/2023/PN Plk dengan terdakwa Bachtiar Rahman alias Imron, hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan, bahwa ia terbukti bersalah memalsukan akta otentik. Kemudian pada persidangan itu Imron pun dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dengan adanya putusan bersalah terhadap Bahtiar Rahman alias Imron. Akhirnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mendorong penyidik di Polda Kalimantan Tengah untuk segera memproses kasus yang menyeret nama Tan Rika Hadisubroto, seorang pengusaha di Palangka Raya.

Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, Dari putusannya, ada perkara lain yang berhubungan atau berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari putusan ada perkara lain yang perlu untuk di perkarakan berkaitan itu,” ucap Dodik Mahendra di Palangka Raya, pada Kamis, 7 Desember 2023.

Dalam dakwaan itu, disebutkan oleh jaksa penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo, Imron melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan Tan Rika Hadisubroto. Kedua orang itu menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

“Bunyi putusannya barang bukti dikembalikan ke Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain, Berarti harusnya ada perkara lain yang berhubungan dengan perkara tersebut,” tegas Dodik.

Sementara Pihak Tan Rika belum berhasil dihubungi untuk berkomentar terkait hal tersebut. Pengacara Tan Rika, Ary Yunus Hendrawan menyatakan tidak kompeten untuk berkomentar.

“Saya hanya dikuasakan dalam perkara perdata. Untuk pidana ada lawyer lain,” terang Ary Yunus Hendrawan, Jumat, 8 Desember 2023.

Kasus pemalsuan akta yang menyeret Bachtiar Rahman alias Imron berawal dari laporan PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP), merupakan sebuah perusahaan sektor tambang. Perusahaan ini menyewa tanah dari Imron selama 11 tahun guna difungsikan sebagai pelabuhan.

Dalam perjalanannya, tanah tersebut kemudian dijual Imron kepada Tan Rika. Untuk mempertegas peralihan hak, Tan Rika kemudian membawa Imron ke notaris guna membuat perjanjian jual beli.

Dihadapan notaris, keduanya tidak menyebutkan jika tanah tersebut memiliki beban tanggungan. Tindakan itu disusul dengan upaya penguasaan fisik lahan yang dilakukan Tan Rika.

Sementara Kuasa Hukum PT. STP Leo Siregar mengatakan, akibat tindakan tersebut PT STP mengalami kerugian yang cukup besar. Melalui tim legal, pihak perusahaan pun langsung membuat laporan ke Polisi.

“Kerugian kurang lebih Rp 80 miliar, karena sampai saat ini belum beroperasi, lantaran aktivitas persyaratan/izin lokasi tidak memenuhi,” kata, Leo Siregar.

Penulis: cnb2
Editor: alfrid u gara