Proses Hukum PT BMB Dinilai Tidak Transparan , Walhi Kalteng: “Ada Potensi Negosiasi yang Dilakukan Tersangka?”

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Publik menilai, Gakkum KLHK cenderung tertutup dan tidak transparan dengan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam menangani proses hukum terkait kejahatan lingkunga sehingga sering menciptakan ketidak jelasan hukum.

Penilaian itu datang dari Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Bayu Herinata menyikapi kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan penanaman modal asing (PMA) perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) yang tengah disidik oleh Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi I Palangka Raya.

Menurut Bayu, dalam konteks penegakan hukum yang sedang ditangani oleh Gakkum KLHK, prosesnya penting dilakukan secara transparan dan partisipasi. “Karena belajar dari pengalaman selama ini dalam konteks kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan yang terjadi, proses penegakan  hukumnya tidak transparan dan itu banyak menyebabkan peluang sehingga terjadinya ketidak jelasan hukum,” tukas Bayu pada Rabu, 8 November 2023.

“Jadi ada potensi negosiasi yang dilakukan tersangka dalam hal ini perusahaan kepada pegak hukum untuk tidak menjatuhkan sangsi atau hukuman. Kalau ini ada keterbukaan dan partisipasi dari masyarakat atau Civil Society Organization (CSO) bisa mengawal prosesnya, sehingga upaya penegakan hukumnya bisa maksimal dan berdampak baik kepada perusahaannya atau pun kepada upaya-upaya pencegahan penanggulangan dampaknya,” timpal Bayu.

Lebih lanjut Bayu mengutarakan pendapatnya, penegakan hukum ini harus dilakukan secara menyeluruh dalam konteks perbaikan lingkungan. Misalnya nanti proses peradilan sudah dilakukan, sudah ditetapkan sangsi baik itu pembayaran ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang terjadi, juga pemulihan lingkungan harus dilakukan oleh perusahaan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan.

Di banyak kasus beber  Bayu, pengalaman pihaknya di proses pemulihan ini tidak dijalankan oleh perusahaan. Padahal dampak kerusakan lingkungan pencemarannya berdampak luas, bukan hanya ditempat pencemaran  saja, tetapi juga ke lokasi atau daerah yang menjadi sumber ekonomi atau sumber kehidupan masyarakat setempat.

“Jadi ini dipastikan proses-proses pemulihan lingkungannya dan hak-hak masyarakat yang di lakukan oleh mereka (PT BMB, red). Misalnya ganti rugi kepada masyarakat terdampak atau upaya lain dalam rangka proses pemulihan kerusakan lingkungan,” tutup Bayu.

Dikonfirmasi terpisah, Sadikin Eka Putra selaku penyidik yang juga Kepala Seksi Wilayah I di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Balai Gakkum KLHK cenderung tertutup terkait proses penyidikan kasus tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan PT BMB. Pria yang akrap disapa Sadikin ini hanya menjawab singkat. “Masih proses bapak,” jawabnya.

penulis:cnb
editor: alfrid u gara