Ketua DPRD Gumas Desak Gakkum KLHK Tuntaskan Penegakkan Hukum Kejahatan Lingkungan Libatkan PT BMB

KUALA KURUN,CanalBerita-Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar meminta penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi I Palangka Raya transparan dalam penyidikan kasus tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan PT Berkala Maju bersama (BMB) Manuhing Estate.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada penyidik agar membuka ke publik setiap proses perkembangan penyidikan setelah perusahaan perkebunan kelapa sawit itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi. “Warga Gunung Mas berhak tau setiap perkembangan penyidikan terkait PT BMB ini,” tukas Akerman, Selasa,7 November 2023.

Akerman sebagai anggota dewan mewakili Daerah Pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya mengaku prihatin lambatnya Gakkum KLHK dalam menangani kasus pencemaran lingkungan di wilayahnya.

“Kami prihatin lambatnya Gakkum KLHK memproses kasusus ini. Padahal sudah sejak bulan Maret lalu. Harapannya penyidik juga transparan dalam penanganan kasus ini, agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Karena yang jadi korban dari pencemaran lingkungan ini adalah masyarakat kami,” ucapnya.

Untuk itu, Akerman mendesak agar Gakkum KLHK segera menuntaskan penyidikan terhadap PT BMB yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020, Nomor 2 tahun 2022 dan Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Inilah kawasan PMKS PT BMB Manuhing Estate. Terpantau ada 11 kolam limbah CPO, 5 kolam diantaranya baru dibangun  yang di duga belum memiliki AMDAL, namun sudah di fungsikan. Kelima kolam tersebut dibangun setelah pihak PT BMB ketahuan dengan sengaja membuang limbah ke sungai hingga mencemarkan lingkungan. (Foto: cnb)

Dikonfirmasi terpisah,   Sadikin Eka Putra selaku Kepala Seksi Wilayah I di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Balai Gakkum KLHK terkesan tertutup terkait kelanjutan penyidikan  kasus tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan PT BMB.  Saat dikonfirmasi canalberita.com, pria yang akrap disapa  Sadikin ini hanya menjawab singkat. “Masih proses bapak,” jawabnya.

Seperti diketahui, ribuan ikan dari berbagai jenis didapati mati mendadak di aliran Sungai Masien, Anak Sungai Manuhing di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Ikan-ikan tersebut mati di duga akibat keracunan limbah pabrik kelapa sawit atau PKS PT Berkala Maju Bersama atau PT BMB Manuhing Estate ke sungai dan baru diketahui pada tanggal 17 April 2023 lalu.

Limbah pabrik tersebut di duga sengaja dibuang oleh pihak PKS PT BMB ke sungai sekitar antara tanggal 15 dan 16 April karena kolam penampungan penuh, dan limbah tidak dikelola sesuai standar yang berlaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait temuan ribuan ikan mati di Sungai Masin tersebut, warga Desa Bangun Sari, Belawan Mulya dan Bereng Belawan sangat keberatan. Mereka meminta pertanggungjawaban dari pihak PKS PT BMB Manuhing Estate.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Gunung Mas serta DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atau KLHK RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara