Gakkum KLHK Tetapkan PT BMB Tersangka Dugaan Pencemeran Limbah Pabrik CPO

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  atau KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi I Palangka Raya Pabrik Minyak Kelapa Sawit atau PMKS PT Berkala Maju Bersama (BMB) Manuhing Estate sebagai tersangka dugaan pencemaran lingkungan.

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka Korporasi PT BMB.

“Benar, kami menerima SPDP dan Surat Penetapan Tersangka Korporasi, yakni PT BMB dari PPNS KLHK Seksi Wilayah I Palangka Raya,” ungkap Dwinanto dilansir canalberita.com dari palangkaekspres.com, Jumat, 26 Oktober 2023.

Inilah salah satu bukti contoh ikan mati keracunan yang di duga akibat limbah PKS PT BMB Manuhing Estate yang sengaja dibuang akibat kolam penampung limbah penuh dan tidak di kelola sesuai standar, 17 April 2023. (Foto: Dok Warga)

Dwinanto menjelaskan, karena merupakan badan hukum, PT BMB akan diwakili oleh direktur yang saat ini menjabat dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dwinanto menegaskan tidak ada penahanan karena PT BMB adalah korporasi.

Sebelumnya, hasil laporan verifikasi pengaduan telah ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan oleh Balai PPHLHK Kalimantan. Ditemukan indikasi PT BMB membuang limbah ke Sungai Masien di Desa Belawan Mulia dan Bangun Sari hingga kualitas air melampaui baku mutu.

Temuan ini kemudian diteruskan ke tim penyidik PPNS BPPHLHK Kalimantan untuk proses lebih lanjut. Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah ditetapkannya PT BMB sebagai tersangka korporasi.

Dalam dokumen foto yang di potret pada tanggal 11 Juni 2023 tersebut, tampak kondisi permukaan air sungai hitam pekat. Hal ini membuktikan limbah yang dibuang oleh PKS PT BMB ke Sungai Masien, Anak Sungai Manuhing tersebut mengandung konsentrasi minyak dan lemak  melebihi ambang batas baku mutu sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Foto: Ist)

Seperti diketahui, PT BMB diduga melakukan pelanggaran lingkungan Hidup, yaitu;

Pelanggaran terhadap kewajiban izin lingkungan berupa :
a. tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah
b. tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan sungai;
Pelanggaran terhadap ketentuan teknis pengelolaan Umbah cair pabrik, berupa:
tidak memiliki titik penaatan pembuangan air limbah;
b. tidak memiliki Outlet IPAL;
c. setling pond tidak memiliki Plang dan titik koordinat pada kolam IPAL;
d. tidak memiliki flow meterpada kolam IPAL;
e. tidak memiliki layout IPAL;
f. tidak memiliki Water Level Indicator,
g. tidak memiliki papan larangan di Kawasan IPAL;
h. tidak melakukan swapantau debit air limbah harian dan pH harian serta tidak memiliki pencatatan harian;
i. tidak melaporkan pengolahan air limbah per triwulan;
j. tidak melakukan pemisahan saluran air hujan dan saluran air pencucian;
k. melakukan pengenceran terhadap pengelolaan IPAL;
l. tidak memiliki tenaga bersertifikasi untuk operator dan penanggung jawab pengelola air limbah;
m. ditemukan air limbah di saluran drainase yang berada di luar titik penaatan.

Pelanggaran terhadap pemenuhan baku mutu air limbah yang di persyaratkan berupa :
a. Hasil pengujian pada stasiun sampling air sungai Masien Up Stream untuk parameter BOD Biological Oxygen Demand) 6,34 mg/L dan dan air sungai Masien Down Stream untuk arameter BOD (Biological Oxygen Demand) 7, 13 mg/L. Berdasarkan Baku Mutu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 202 Lampiran VI Kelas II menujukkan bahwa untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand) melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
b. Hasil pengujian pada stasiun sampling parit yang terhubung dengan aliran drainase dari WfP untuk parameter COD (Chemical Oxygen Demand) 75 mg/I, BOD (Biological Oxygen Demand) 31,7 mg/I, Total Suspended Solid {TSS) 142 mg/I dan DO (Dissolved Oxygen) 3,95 mg/I. Berdasarkan Baku Mutu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI Kelas II menujukkan bahwa untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solid) dan DO (Dissolved Oxygen) melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.

penulis: cnb
editor: alfrid u gara